Selanjutnya, David Roni juga mengatakan bahwa pihak kelurahan hanya melakukan verifikasi ataupun koreksi data secara keseluruhan terhadap dukungan yang dimiliki MHS. Sementara, data dukungan milik ST dan HT tidak dikoreksi secara menyeluruh. Sebab di akhir, ST dan HT tetap dinyatakan memenuhi jumlah minimal dukungan.
“Padahal bila kita cermati bersama, dukungan ST 129 KK, dukungan HT 145 KK, kalau ditotal dukungan dari kedua calon ini saja jumlahnya sudah 274 KK, sementara jumlah KK di lingkungan 12 itu hanya 208 KK. Ini bukti bahwa data dukungan yang diperoleh ST dan HT tidak dikoreksi secara menyeluruh. Kemudian MHS dapat 76 dukungan, apa mungkin semuanya double? Makanya saya tegaskan, ada kecurangan dari gagalnya MHS sebagai calon kepling,” ungkapnya.
Sayangnya, tegas Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu, Camat Medan Amplas dan Lurah Timbang Deli terkesan diam dan tidak melakukan tindakan apapun untuk membenahi proses perekrutan kepling 12 tersebut. Padahal, Wali Kota Medan, Bobby Nasution terus menekankan agar setiap perangkat di lingkungan Pemko Medan tidak ‘bermain-bermain’ dengan peraturan yang ada.












