“Kami mengapresiasi kehadiran rekan-rekan mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya. Terkait diskotik, jika ada informasi rinci seperti alamat dan nama lokasi, kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk melakukan pengecekan. Jika ditemukan pelanggaran, penutupan bisa dilakukan berdasarkan hukum,” ujar Randi.
Ia menambahkan bahwa penanganan narkoba bukan perkara mudah karena sebagian besar pelakunya berasal dari kalangan ekonomi lemah. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian dalam melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat.
Mengenai eksekusi putusan terhadap Samsul Tarigan, Randi menjelaskan bahwa proses masih berjalan sesuai prosedur. “Putusan Mahkamah Agung sudah turun. Sekarang kami menunggu apakah putusan itu sudah diterima Kejari maupun penasihat hukum terpidana. Setelah pemberitahuan, akan dilakukan pemanggilan hingga tiga kali. Jika tidak hadir, maka akan dilakukan eksekusi paksa,” tegasnya.












