MEDAN, dahsyatnews.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin siang (4/8/2025). Mereka menuntut penegakan hukum atas keberadaan diskotik ilegal, barak narkoba, serta meminta eksekusi segera terhadap terpidana kasus agraria, Samsul Tarigan, yang telah divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Mahkamah Agung.
Dalam aksi itu, massa mengibarkan spanduk besar bertuliskan “Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST”, sebagai simbol kekecewaan mereka terhadap ketimpangan penegakan hukum di Sumut.
Tiga tuntutan utama disuarakan dalam aksi damai tersebut:
- Penutupan seluruh diskotik di Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang, tidak hanya di Kabupaten Langkat. Mahasiswa menilai penegakan hukum seharusnya tidak tebang pilih.
- Pembersihan dan penutupan barak-barak narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen nyata memberantas narkotika.
- Pelaksanaan eksekusi terhadap Samsul Tarigan sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah.
Beberapa menit setelah orasi dimulai, massa aksi ditemui langsung oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumut, Randi H Tambunan.












