Bukhori menambahkan bahwa pasien bukan hanya ditolak karena kerusakan alat medis, tetapi juga karena pelanggaran berat seperti pembuangan limbah B3 secara sembarangan.
“Padahal ada SOP tata kelola limbah medis yang harus dipatuhi,” tegasnya. Ia mengonfirmasi bahwa pelanggaran ini telah mereka laporkan ke kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Lebih jauh, Bukhori menyebut audit BPK Tahun 2022 menemukan alokasi Rp5,3 miliar untuk pengadaan barang dan jasa di RSUD H. Bachtiar Djafar, namun pelayanan dan alat kesehatan di lapangan sangat buruk.
“Realitanya, kami menemukan pelayanan buruk, alat kesehatan tidak layak, dan rumah sakit sering merujuk pasien karena tidak siap menangani. Kami mempertanyakan, dana Rp5 miliar itu kemana?” sorotnya.
Orator aksi lainnya, Arya, turut mempertanyakan mengapa sampai Ombudsman RI harus turun tangan.
“Ini menunjukkan ada sesuatu yang sangat tidak beres. Banyak laporan masyarakat masuk ke kami, dan itu menjadi sinyal kuat bahwa RSUD ini bermasalah secara sistemik,” ungkapnya.












