Surat laporan yang diajukan FBPK Sumut mengutip berbagai dasar hukum, mulai dari UUD 1945 Pasal 28E, UU Kesehatan, hingga UU Pemberantasan Korupsi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan kontrol sosial dan bentuk perlawanan terhadap dugaan korupsi serta kelalaian dalam pelayanan publik.
Dalam laporannya, FBPK Sumut juga mengurai krisis yang melanda RSUD H. Bachtiar Djafar sebagai “krisis multidimensi” — mulai dari buruknya pelayanan, alat rusak, dugaan pembuangan limbah berbahaya, hingga potensi korupsi dana pengadaan barang dan jasa.
FBPK menuntut:
- Pecat Direktur RSUD H. Bachtiar Djafar.
- Lakukan inspeksi mendadak ke RSUD.
- Usut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dan temuan BPK.
- Audit lingkungan atas dugaan pembuangan limbah B3 ilegal.
Kondisi RSUD H. Bachtiar Djafar, menurut mahasiswa, kini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pelayanan publik dan integritas keuangan negara. Forum BEM berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas.












