Pengelolaan kerjasama akademik yang diduga belum sesuai aturan, hingga berpotensi merugikan lebih dari Rp55,2 juta.
Pengelolaan tanah perkebunan USU melalui Koperasi Pengembangan yang belum memberikan kontribusi karena tidak ada perjanjian resmi.
Belanja promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi diduga tidak sesuai ketentuan keuangan lebih dari Rp1,3 miliar, yang menyebabkan beban keuangan USU hingga Rp908 juta.
Pekerjaan pemeliharaan kebersihan gedung dan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai aturan, dengan indikasi pemotongan gaji serta kekurangan volume pekerjaan hingga ratusan juta rupiah.
Pembangunan Embung Kampus II Kwala Bekala yang tak kunjung rampung, sehingga berpotensi mengembalikan dana hibah Rp8,5 miliar.
Pengelolaan dana titipan, piutang, hingga badan usaha USU yang tidak sesuai ketentuan, dengan potensi penyalahgunaan dana miliaran rupiah.
RCW Akan Laporkan ke KPK
RCW menegaskan bahwa hasil audit BPK RI Nomor 17/LHP/XIX/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 harus ditindaklanjuti secara hukum.
“Dalam hal ini, kami patut menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan cara bermufakat untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau korporasi,” ujar Sunaryo.












