Hukum

MYS & Associates Law Firm Tanggapi Surat Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Bani atas Dugaan Pengelapan Saham

×

MYS & Associates Law Firm Tanggapi Surat Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Bani atas Dugaan Pengelapan Saham

Sebarkan artikel ini

2. Surat yang Dikirimkan Dinilai Ilegal
Berdasarkan ketidakhadiran surat kuasa yang sah, MYS & Associates menilai bahwa surat somasi yang dikirimkan kepada klien mereka, Suyono, adalah tidak sah dan ilegal.

3. Tidak Ada Hubungan Usaha dengan Almarhum Bani
MYS & Associates menegaskan bahwa usaha yang dijalankan klien mereka, PT. Basimbah Tani Syahdilata, tidak memiliki keterkaitan dengan almarhum Bani.

4. PT. Bas Simbah Tani Tidak Sah Secara Hukum
Berdasarkan penelusuran, PT. Bas Simbah Tani yang diklaim memiliki keterkaitan dengan ahli waris, ternyata tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Notaris Sujatmoko, S.H., yang menyatakan bahwa akta pendirian perusahaan tersebut tidak pernah didaftarkan karena permintaan para pendiri pada saat itu.

5. Batal Demi Hukum
Berdasarkan Pasal 10 ayat 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang tidak didaftarkan dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani akan batal demi hukum. Dengan demikian, klaim ahli waris terhadap kepemilikan saham di PT. Bas Simbah Tani dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *