Hukum

MYS & Associates Law Firm Tanggapi Surat Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Bani atas Dugaan Pengelapan Saham

×

MYS & Associates Law Firm Tanggapi Surat Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Bani atas Dugaan Pengelapan Saham

Sebarkan artikel ini

Rantauprapat, dahsyatnews.com – Kantor Hukum MYS & Associates Law Firm secara resmi memberikan tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh Kantor Hukum M. Sa’t Rangkuti & Associates yang mengatasnamakan ahli waris almarhum Bani, Sabtu 27 Februari 2025.

Tanggapan tersebut disampaikan dalam surat resmi bernomor 104/MYS-LAW FIRM/II/2025, yang ditandatangani oleh Dr. Muhammad Yusuf Siregar, S.H.I, M.H. dan Samhasri Ritonga, S.H., selaku kuasa hukum dari Suyono, Direksi PT. Basimbah Tani Syahdilata.

Dalam tanggapannya, MYS & Associates Law Firm menegaskan bahwa surat yang dikirimkan oleh M. Sa’t Rangkuti & Associates terkait klaim ahli waris atas kepemilikan saham di sebuah perusahaan tidak disertai bukti hukum yang sah. Berikut beberapa poin penting dalam tanggapan tersebut:

1. Tidak Ada Bukti Surat Kuasa
MYS & Associates menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa M. Sa’t Rangkuti & Associates benar-benar memiliki kuasa sah dari Misdtertanti, S.H., Misdiliana, dan Ade Aditya, yang mengklaim sebagai ahli waris almarhum Bani.

2. Surat yang Dikirimkan Dinilai Ilegal
Berdasarkan ketidakhadiran surat kuasa yang sah, MYS & Associates menilai bahwa surat somasi yang dikirimkan kepada klien mereka, Suyono, adalah tidak sah dan ilegal.

3. Tidak Ada Hubungan Usaha dengan Almarhum Bani
MYS & Associates menegaskan bahwa usaha yang dijalankan klien mereka, PT. Basimbah Tani Syahdilata, tidak memiliki keterkaitan dengan almarhum Bani.

4. PT. Bas Simbah Tani Tidak Sah Secara Hukum
Berdasarkan penelusuran, PT. Bas Simbah Tani yang diklaim memiliki keterkaitan dengan ahli waris, ternyata tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari Notaris Sujatmoko, S.H., yang menyatakan bahwa akta pendirian perusahaan tersebut tidak pernah didaftarkan karena permintaan para pendiri pada saat itu.

5. Batal Demi Hukum
Berdasarkan Pasal 10 ayat 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang tidak didaftarkan dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani akan batal demi hukum. Dengan demikian, klaim ahli waris terhadap kepemilikan saham di PT. Bas Simbah Tani dianggap tidak memiliki dasar hukum.

6. Dugaan Pencemaran Nama Baik
MYS & Associates juga menyoroti pemberitaan yang menuding klien mereka melakukan penggelapan saham. Mereka menilai bahwa informasi yang disampaikan ke media mengandung unsur pencemaran nama baik, yang dapat berdampak pada langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.

Sebagai langkah berikutnya, MYS & Associates menyatakan bahwa mereka tidak akan memenuhi undangan atau somasi yang diajukan oleh pihak lawan, mengingat ketidakjelasan status hukum PT. Bas Simbah Tani serta klaim ahli waris yang dinilai tidak berdasar.

MYS & Associates menegaskan bahwa usaha pupuk organik yang dijalankan klien mereka adalah usaha mandiri yang dirintis dari nol dan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Bani ataupun perusahaan yang diklaim oleh ahli waris.

Dengan pernyataan ini, MYS & Associates menutup polemik hukum terkait dengan klaim ahli waris dan bersiap mengambil langkah hukum jika ada tindakan yang merugikan klien mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…