Hukum

MYS & Associates Law Firm Tanggapi Surat Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Bani atas Dugaan Pengelapan Saham

×

MYS & Associates Law Firm Tanggapi Surat Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Bani atas Dugaan Pengelapan Saham

Sebarkan artikel ini

Rantauprapat, dahsyatnews.com – Kantor Hukum MYS & Associates Law Firm secara resmi memberikan tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh Kantor Hukum M. Sa’t Rangkuti & Associates yang mengatasnamakan ahli waris almarhum Bani, Sabtu 27 Februari 2025.

Tanggapan tersebut disampaikan dalam surat resmi bernomor 104/MYS-LAW FIRM/II/2025, yang ditandatangani oleh Dr. Muhammad Yusuf Siregar, S.H.I, M.H. dan Samhasri Ritonga, S.H., selaku kuasa hukum dari Suyono, Direksi PT. Basimbah Tani Syahdilata.

Dalam tanggapannya, MYS & Associates Law Firm menegaskan bahwa surat yang dikirimkan oleh M. Sa’t Rangkuti & Associates terkait klaim ahli waris atas kepemilikan saham di sebuah perusahaan tidak disertai bukti hukum yang sah. Berikut beberapa poin penting dalam tanggapan tersebut:

1. Tidak Ada Bukti Surat Kuasa
MYS & Associates menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa M. Sa’t Rangkuti & Associates benar-benar memiliki kuasa sah dari Misdtertanti, S.H., Misdiliana, dan Ade Aditya, yang mengklaim sebagai ahli waris almarhum Bani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *