MEDAN, dahsyatnews.com – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Belanja Internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2026 mengungkap penggunaan istilah Maintenance Cost dalam pemberian uang Rp175 juta.
Hal itu terungkap saat dua terdakwa, yakni Nur Erdian selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dan Heny Afrianti dari pihak swasta, menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026).
Keduanya diperiksa secara bergantian sekaligus saling memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Nazir.
Dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Heny menjelaskan komunikasi mengenai proyek tersebut telah dilakukan sebelum Pengadaan Belanja Internet Dinas Kominfo diunggah melalui E-Katalog.












