Hukum

Rp175 Juta di Balik Proyek Internet Tebingtinggi, Terungkap Istilah “Maintenance Cost” di Persidangan

×

Rp175 Juta di Balik Proyek Internet Tebingtinggi, Terungkap Istilah “Maintenance Cost” di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Saksi perusahaan mengungkap adanya pembahasan internal terkait uang Rp175 juta sebelum pengadaan internet masuk E-Katalog. Uang tersebut disebut diberikan dalam dua tahap setelah proses pengadaan berlangsung.

Persidangan perkara dugaan suap pengadaan jaringan internet dengan nilai Rp175 juta berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Belanja Internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2026 mengungkap penggunaan istilah Maintenance Cost dalam pemberian uang Rp175 juta.

Hal itu terungkap saat dua terdakwa, yakni Nur Erdian selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dan Heny Afrianti dari pihak swasta, menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026).

Keduanya diperiksa secara bergantian sekaligus saling memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Nazir.

Dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Heny menjelaskan komunikasi mengenai proyek tersebut telah dilakukan sebelum Pengadaan Belanja Internet Dinas Kominfo diunggah melalui E-Katalog.

Heny menyebut dirinya mengenal Nur Erdian melalui seseorang bernama Rizal Nasution. Saat itu, Heny mempercayai informasi yang disampaikan Rizal mengenai pihak yang mengetahui proyek pengadaan internet tersebut.

“Saya percaya pak Rizal. Nur Erdian katanya yang tahu mengenai proyek itu,” kata Heny di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut kemudian dikaitkan JPU dengan posisi Nur Erdian sebagai aparatur sipil negara. Sebelum dipercaya menjadi Plt Kabid KIP, Nur Erdian disebut menjabat Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tebingtinggi serta pernah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kominfo.

Komunikasi dengan Kadis Kominfo

Heny juga mengungkapkan bahwa dirinya diarahkan Nur Erdian untuk menemui Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi, Ghazali Rahman.

Menurut keterangan Heny, setelah berkomunikasi dengan Ghazali Rahman, dirinya kembali diarahkan untuk berhubungan dengan Nur Erdian terkait proyek tersebut.

Persidangan kemudian mengarah pada asal-usul uang Rp175 juta yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan Heny, istilah Maintenance Cost digunakan untuk menyebut uang tersebut. Namun, ia mengakui istilah itu tidak tercantum dalam kontrak Pengadaan Belanja Jaringan Internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.

Heny mengatakan besaran Rp175 juta tersebut telah dibicarakan di lingkungan internal PT Whiz Digital sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan manajemen pusat.

“Angka Rp175 untuk Maintenance Cost tersebut juga sudah dibahas di internal PT Whiz Digital, dilaporkan kemudian serta disetujui manajemen di Kantor Pusat. Disetujui Pimpinan, bu Ria Susanti,” ungkap Heny.

Dalam keterangannya, uang tersebut diberikan dalam dua kali penyerahan. Tahap pertama sebesar Rp150 juta, sedangkan tahap kedua senilai Rp25 juta.

Majelis hakim kemudian menggali kaitan pemberian uang itu dengan proses pengadaan melalui E-Katalog.

“Seperti yang ditanyakan pak jaksa tadi, apakah anda akan memberikan uang itu kalau tidak ada pengklikan? Apakah anda yakin akan memenangkan pengadaan belanja internet kalau tidak menyerahkan uang itu ke Nur Erdian?

Iya. Setelah pengklikan (di E-Katalog) kemudian saudara serahkan uangnya,” tegas hakim ketua.

Atas pertanyaan tersebut, Heny mengangguk sebagai tanda membenarkan.

Nur Erdian Sebut untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pemeriksaan terhadap dirinya, Nur Erdian memberikan keterangan mengenai penggunaan uang Rp175 juta yang diterimanya.

Nur Erdian menyatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membiayai keperluan perkuliahannya.

“Tidak ke siapa-siapa, Yang Mulia. Sebagian merupakan utang ke Nur Afrianti,” katanya.

Ketika hakim mengonfrontasi keterangan tersebut, pihak yang disebut Nur Erdian sebagai pemberi utang dan duduk di sebelahnya turut memberikan pembenaran.

Nur Erdian sendiri diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih. Dalam perkara ini, status hubungan keluarga tersebut menjadi bagian dari latar belakang identitas terdakwa, sementara substansi perkara tetap diuji melalui keterangan saksi, alat bukti dan proses persidangan.

Persidangan perkara tersebut belum berakhir. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.

Berawal dari OTT Polda Sumut

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada Rabu (15/4/2026).

Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan. Tiga di antaranya merupakan PNS, masing-masing Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Heny Afrianti.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek jaringan internet pada Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi. Berdasarkan dakwaan JPU, proyek itu memiliki pagu anggaran Rp840 juta untuk belanja kawat, faksimili, internet dan televisi berlangganan, termasuk kebutuhan bandwidth domestik sebesar 800 Mbps.

Dalam dakwaan, JPU menyebut penyedia jasa diduga diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek jaringan internet tersebut. Nilai uang yang diduga diminta dalam perkara ini mencapai Rp175 juta.

Terhadap Nur Erdian, JPU mendakwanya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Heny Afrianti didakwa dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi pemeriksaan di persidangan dan belum merupakan putusan berkekuatan hukum tetap. (red./tim).

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…