Perangkat Daerah dan Akademisi Ikut Terlibat
Sejumlah perangkat daerah turut hadir dalam pembahasan tersebut, antara lain Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (P2K) Kota Medan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimtaru), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan.
Selain unsur pemerintah, rapat juga dihadiri oleh perwakilan LSM dan kalangan akademisi, seperti Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Sumut, Ahli Keselamatan Kebakaran, Persatuan Ahli Keselamatan Gedung Kebakaran, dan Persatuan Ahli Keselamatan Konstruksi.
Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang tengah dirancang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga praktis dan aplikatif dalam menghadapi kondisi nyata di lapangan.
Harapan Ranperda Jadi Payung Hukum yang Kuat
Edwin Sugesti menegaskan bahwa Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan keselamatan publik. Ia juga menilai bahwa keberadaan perda tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat untuk membangun sistem tanggap darurat yang lebih cepat dan efektif.
“Dengan melibatkan berbagai pihak, DPRD Medan berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat sekaligus pedoman dalam menciptakan sistem penanggulangan kebakaran yang lebih efektif di Kota Medan,” pungkas Edwin.












