Menanggapi pertanyaan Fraksi PDIP, Bobby menjelaskan bahwa sejak 2022, dasar hukum pelaksanaan RDTR di Kota Medan mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:
1. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tambahan, Ketentuan Khusus, dan Standar Teknis RDTR.
2. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 60 Tahun 2018.
3. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 57 Tahun 2021.
“Ke depan, Pemko Medan akan menggunakan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi,” jelas Bobby Nasution.
Bobby juga mengungkapkan bahwa dasar utama pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Kami ingin menyelaraskan kebijakan Kota Medan dengan RDTR yang telah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat maupun Provinsi,” tambahnya.
Selain memberikan tanggapan, Bobby Nasution juga menerima berbagai masukan dari DPRD Kota Medan untuk penyempurnaan Ranperda ini.












