Berita Utama

Pemko Medan dan DPRD Sepakat Cabut Perda RDTR 2015, Ini Alasannya!

×

Pemko Medan dan DPRD Sepakat Cabut Perda RDTR 2015, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Suasana saat Pemko Medan DPRD Medan rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/02/20245). (dahsyatnews.com/Foto: ist).

Medan, dahsyatnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035. Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/2).

Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan semangat kerja sama yang erat antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan yang lebih baik bagi Kota Medan.

“Dengan semangat bersama ini, kita bisa membahas Ranperda ini secara kolektif dan menyelaraskan kebijakan yang ada,” ujar Bobby Nasution dalam rapat paripurna tersebut.

Turut hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah, serta para Camat. Bobby Nasution juga memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terkait payung hukum yang digunakan Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *