Hukum

Pengeroyokan Brutal di Deli Serdang, Ketua Advokasi Pasti Bobby Sumut Desak Pelaku Dihukum

×

Pengeroyokan Brutal di Deli Serdang, Ketua Advokasi Pasti Bobby Sumut Desak Pelaku Dihukum

Sebarkan artikel ini
Korban pengeroyokan Rais Putra bersama istrinya Nina Putri, didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH. (dahsyatnews.com/ist)

“Mereka memukulinya cukup lama, sekitar setengah jam hingga satu jam, dan melakukannya secara bersama bahkan bergantian. Saya tidak sempat bertanya lebih lanjut kenapa dipukuli, karena warga tidak diperbolehkan masuk. Saya hanya bisa melihat dari jendela dan pintu depan. Saya juga melihat Pakde diseret ke belakang dapur. Setelah itu, saya tidak tahu lagi apa yang terjadi,” tuturnya.

Laporan Polisi dan Langkah Hukum

Korban Rais Putra telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1917/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang dibuat pada 8 Juli 2024 pukul 14.35 WIB.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan pengeroyokan terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Titi Kuning No. 7, Kota Kondominium – Marindal Satu, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut korban dalam laporannya, ia tiba-tiba didatangi oleh sejumlah orang yang langsung melakukan pemukulan bersama-sama. Para terduga pelaku yang disebut dalam laporan adalah ZH, MF, dan kawan-kawan (saat ini masih dalam penyelidikan polisi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *