Hukum

Pengeroyokan Brutal di Deli Serdang, Ketua Advokasi Pasti Bobby Sumut Desak Pelaku Dihukum

×

Pengeroyokan Brutal di Deli Serdang, Ketua Advokasi Pasti Bobby Sumut Desak Pelaku Dihukum

Sebarkan artikel ini
Korban pengeroyokan Rais Putra bersama istrinya Nina Putri, didampingi kuasa hukum Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH. (dahsyatnews.com/ist)

Akibat insiden tersebut, Rais Putra mengalami luka memar pada bagian wajah dan tubuhnya. Pihak kepolisian telah menerima laporan ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kuasa Hukum Korban: Mediasi Gagal, Pelaku Tidak Mengakui Kesalahan

Kuasa Hukum Rais Putra, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menyampaikan bahwa proses mediasi telah dilakukan, namun gagal karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.

“Proses mediasi telah dilaksanakan pada hari Jumat lalu, tetapi setelah diberikan waktu tiga hari untuk berpikir, klien kami sangat menyesalkan sikap terlapor yang tidak mengakui perbuatannya. Istri korban merasa ditipu, karena pelaku terang-terangan menyatakan bahwa mereka tidak melakukan penganiayaan, padahal ada saksi yang melihat kejadian tersebut dengan jelas,” ujar Dr. Sa’i.

Selain itu, tim hukum juga telah berkoordinasi dengan penyidik dan telah mengajukan saksi tambahan untuk memperkuat laporan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *