“Kita jangan hanya bicara. Langsung ke lapangan, ukur berapa panjang dan lebar. Buat berita acara,” tegasnya.
Sementara itu, terkait keluhan pelayanan administrasi yang dianggap berbelit di kantor lurah, Lurah setempat menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Selama administrasi lengkap, tidak ada alasan tidak diproses. Jika ada kekeliruan anggota kami, silakan laporkan langsung kepada saya,” ujar Lurah dalam forum tersebut.
Wawancara Usai Kegiatan
Usai acara, Godfried mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh mekanisme program UHC dan bansos.
“Banyak yang belum mengerti bahwa UHC cukup KTP dan KK. Ini program unggulan Pemko Medan. Kalau ada kamar rumah sakit penuh, kita koordinasikan agar data ketersediaan kamar tersentral,” katanya.
Ia menegaskan, pelaksanaan PKH Adil Makmur akan dimulai pada tahun anggaran 2026 dengan prioritas lansia berusia di atas 60 tahun.
“Kita ingin memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.












