Dari hasil penyelidikan, diketahui barang tersebut berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan, yang kemudian dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di Labuhanbatu Selatan. Para pelaku mengaku telah menjalankan aksi ilegal ini selama empat bulan terakhir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendorong masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” ujar Kompol Siti Rohani pada Selasa (28/1/2025).
Saat ini, Polres Labuhanbatu Selatan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Dengan pengungkapan ini, diharapkan rantai peredaran barang ilegal di wilayah tersebut dapat segera terputus.












