Hukum

Polres Labuhanbatu Selatan Sita 30 Kotak Rokok Ilegal, Empat Pelaku Ditangkap dalam Penggerebekan

×

Polres Labuhanbatu Selatan Sita 30 Kotak Rokok Ilegal, Empat Pelaku Ditangkap dalam Penggerebekan

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti sindikat penggunaan pita cukai palsu pada rokok merek X-Bold. (dahsyatnews.com/ist)

Labuhanbatu Selatan, dahsyatnews.com – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Unit Pidana Khusus (Pidsus), berhasil membongkar sindikat penggunaan pita cukai palsu pada rokok merek X-Bold, Senin (27/1/2025). Penggerebekan dilakukan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, sekitar pukul 14.00 WIB, yang berujung pada penangkapan empat pelaku beserta barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.

Keempat pelaku yang diamankan adalah MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut, UFD (53) sebagai pembeli, serta MYN (40) yang menyimpan barang ilegal tersebut. Dari lokasi, polisi menyita 30 kotak rokok X-Bold dengan nilai total Rp 271.200.000 dan sebuah mobil Grand Max putih bernomor polisi BK 1565 IJ.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. “Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang menggunakan pita cukai palsu,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *