Keluhan serupa disampaikan Rosma Raja Gukguk, yang meminta perbaikan bronjong di tepi sungai serta lampu penerangan di Gang Baru yang kerap padam.
Sementara itu, Sudirman Aritonang, warga Jalan Garu 8, menyoroti persoalan sampah dan minimnya tempat pembuangan sementara.
“Kami tidak butuh janji, Pak. Kami butuh bukti. Tanpa tong sampah, warga terpaksa membuang ke sungai,” ujarnya.
Jawaban Tegas: Lampu & Jalan Segera Ditindaklanjuti
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Godfried menyatakan siap mengoordinasikan langsung dengan OPD terkait, khususnya Dinas Perhubungan, Dinas PU, dan kelurahan.
“Lampu jalan, jalan berlubang, dan pemangkasan pohon akan segera kita tindaklanjuti. Saya minta warga memfoto lokasi lengkap dengan keterangan lingkungan dan kelurahan,” tegasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penanganan bantaran sungai dan bronjong merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang berada di bawah pemerintah pusat dan provinsi.
“Pemko Medan tidak memiliki kewenangan anggaran untuk membeton sungai. Tapi aspirasi ini akan tetap kami sampaikan ke BWS,” jelasnya.












