Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan. Tiga di antaranya merupakan PNS, masing-masing Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Heny Afrianti.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek jaringan internet pada Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi. Berdasarkan dakwaan JPU, proyek itu memiliki pagu anggaran Rp840 juta untuk belanja kawat, faksimili, internet dan televisi berlangganan, termasuk kebutuhan bandwidth domestik sebesar 800 Mbps.
Dalam dakwaan, JPU menyebut penyedia jasa diduga diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek jaringan internet tersebut. Nilai uang yang diduga diminta dalam perkara ini mencapai Rp175 juta.
Terhadap Nur Erdian, JPU mendakwanya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Heny Afrianti didakwa dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi.












