Iya. Setelah pengklikan (di E-Katalog) kemudian saudara serahkan uangnya,” tegas hakim ketua.
Atas pertanyaan tersebut, Heny mengangguk sebagai tanda membenarkan.
Nur Erdian Sebut untuk Kepentingan Pribadi
Dalam pemeriksaan terhadap dirinya, Nur Erdian memberikan keterangan mengenai penggunaan uang Rp175 juta yang diterimanya.
Nur Erdian menyatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membiayai keperluan perkuliahannya.
“Tidak ke siapa-siapa, Yang Mulia. Sebagian merupakan utang ke Nur Afrianti,” katanya.
Ketika hakim mengonfrontasi keterangan tersebut, pihak yang disebut Nur Erdian sebagai pemberi utang dan duduk di sebelahnya turut memberikan pembenaran.
Nur Erdian sendiri diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih. Dalam perkara ini, status hubungan keluarga tersebut menjadi bagian dari latar belakang identitas terdakwa, sementara substansi perkara tetap diuji melalui keterangan saksi, alat bukti dan proses persidangan.
Persidangan perkara tersebut belum berakhir. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.
Berawal dari OTT Polda Sumut
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada Rabu (15/4/2026).












