Hukum

Rp175 Juta di Balik Proyek Internet Tebingtinggi, Terungkap Istilah “Maintenance Cost” di Persidangan

×

Rp175 Juta di Balik Proyek Internet Tebingtinggi, Terungkap Istilah “Maintenance Cost” di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Saksi perusahaan mengungkap adanya pembahasan internal terkait uang Rp175 juta sebelum pengadaan internet masuk E-Katalog. Uang tersebut disebut diberikan dalam dua tahap setelah proses pengadaan berlangsung.

Persidangan perkara dugaan suap pengadaan jaringan internet dengan nilai Rp175 juta berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Iya. Setelah pengklikan (di E-Katalog) kemudian saudara serahkan uangnya,” tegas hakim ketua.

Atas pertanyaan tersebut, Heny mengangguk sebagai tanda membenarkan.

Nur Erdian Sebut untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pemeriksaan terhadap dirinya, Nur Erdian memberikan keterangan mengenai penggunaan uang Rp175 juta yang diterimanya.

Nur Erdian menyatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membiayai keperluan perkuliahannya.

“Tidak ke siapa-siapa, Yang Mulia. Sebagian merupakan utang ke Nur Afrianti,” katanya.

Ketika hakim mengonfrontasi keterangan tersebut, pihak yang disebut Nur Erdian sebagai pemberi utang dan duduk di sebelahnya turut memberikan pembenaran.

Nur Erdian sendiri diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih. Dalam perkara ini, status hubungan keluarga tersebut menjadi bagian dari latar belakang identitas terdakwa, sementara substansi perkara tetap diuji melalui keterangan saksi, alat bukti dan proses persidangan.

Persidangan perkara tersebut belum berakhir. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.

Berawal dari OTT Polda Sumut

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada Rabu (15/4/2026).