Heny menyebut dirinya mengenal Nur Erdian melalui seseorang bernama Rizal Nasution. Saat itu, Heny mempercayai informasi yang disampaikan Rizal mengenai pihak yang mengetahui proyek pengadaan internet tersebut.
“Saya percaya pak Rizal. Nur Erdian katanya yang tahu mengenai proyek itu,” kata Heny di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut kemudian dikaitkan JPU dengan posisi Nur Erdian sebagai aparatur sipil negara. Sebelum dipercaya menjadi Plt Kabid KIP, Nur Erdian disebut menjabat Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tebingtinggi serta pernah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kominfo.
Komunikasi dengan Kadis Kominfo
Heny juga mengungkapkan bahwa dirinya diarahkan Nur Erdian untuk menemui Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi, Ghazali Rahman.
Menurut keterangan Heny, setelah berkomunikasi dengan Ghazali Rahman, dirinya kembali diarahkan untuk berhubungan dengan Nur Erdian terkait proyek tersebut.
Persidangan kemudian mengarah pada asal-usul uang Rp175 juta yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.












