Pada Rabu, 11 Juni 2025, keputusan akhir disampaikan di Gedung Ditjen Bina Adwil Kemendagri Jakarta. Safrizal menyatakan, “Kita hargai kalau dua gubernur bisa duduk bersama, karena kalau sudah sepakat, tinggal kita sahkan secara administratif.”
Namun, polemik justru melebar ke pernyataan-pernyataan yang dinilai tak pantas dari sejumlah pihak. Dr. Sa’i Rangkuti menegaskan pentingnya semua elemen masyarakat, termasuk pejabat publik, untuk menghormati keputusan hukum dan tidak menyerang pribadi siapapun.
“Pernyataan bernada tendensius, menyerang nama baik atau mengandung unsur pelecehan sangat disayangkan dan berpotensi masuk ke ranah hukum,” kata Dr. Sa’i pada Jumat, 13 Juni 2025.
Ia juga menekankan bahwa penetapan batas wilayah sudah diatur jelas dalam perundang-undangan, seperti Pasal 25A UUD 1945, UU Nomor 43 Tahun 2008, dan PP Nomor 43 Tahun 2021. Semua itu menjadi landasan hukum yang tidak bisa diabaikan.
“Kewenangan penetapan batas daerah berada di tangan Menteri Dalam Negeri. Maka kita wajib menghormati, bukan malah menyerang dengan kalimat yang memalukan di ruang publik,” ujarnya.












