Medan, dahsyatnews.com – Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menetapkan hasil Pilgub Sumut 2024 dalam acara resmi di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2) pukul 16.00 WIB.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Selasa (4/2) sore. “Untuk acara besok, kami mengundang kedua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, serta seluruh pimpinan partai pengusungnya,” ujar Agus.
Selain sengketa Pilgubsu, Agus juga mengungkapkan bahwa masih terdapat 14 sengketa Pilkada di kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Pada Selasa (4/2), MK telah membacakan putusan untuk lima daerah, yakni Kota Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias Utara, dan Binjai. “Semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut ditolak oleh MK,” jelasnya.












