Hukum

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Sekitar 30 Tergugat Tak Hadir

14
×

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Sekitar 30 Tergugat Tak Hadir

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut digelar di PN Medan. Kuasa hukum PT TSI menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.

Kuasa hukum PT TSI saat mengikuti sidang perdana gugatan perdata terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak tergugat di PN Medan, Senin (24/8/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Perkara tersebut selanjutnya akan berjalan berdasarkan mekanisme hukum acara perdata. Majelis hakim akan menentukan agenda berikutnya, termasuk memastikan proses pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai ketentuan.

Ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana juga tidak secara otomatis membuat seluruh tuntutan penggugat dikabulkan. Majelis hakim tetap perlu memastikan aspek prosedural, termasuk pemanggilan para pihak secara patut, sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pokok materi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI nantinya akan diperiksa dalam rangkaian persidangan. Penilaian terhadap perkara akan mempertimbangkan bukti serta keterangan para pihak sesuai proses hukum yang berlaku.

PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti agenda persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan.

Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir dalam persidangan. (bm/red.)