Hukum

Tiga Curas di Belawan-Marelan Terungkap, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun

×

Tiga Curas di Belawan-Marelan Terungkap, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun

Sebarkan artikel ini

Polisi mengamankan A.B.A. di Medan Marelan setelah penyelidikan mengaitkannya dengan tiga laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Agustus hingga September 2026.

Polisi mengamankan pria berinisial A.B.A. dalam pengungkapan tiga kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Jalan Datuk Rubiah, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (23/09/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

BELAWAN, dahsyatnews.com – Rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial A.B.A. (23), alias A., warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

A.B.A. diamankan personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan aksi pencurian dengan kekerasan.

“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mencatat tiga laporan yang masing-masing berkaitan dengan korban atau pelapor Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38).