Hukum

Tiga Curas di Belawan-Marelan Terungkap, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun

×

Tiga Curas di Belawan-Marelan Terungkap, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun

Sebarkan artikel ini

Polisi mengamankan A.B.A. di Medan Marelan setelah penyelidikan mengaitkannya dengan tiga laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Agustus hingga September 2026.

Polisi mengamankan pria berinisial A.B.A. dalam pengungkapan tiga kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Jalan Datuk Rubiah, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (23/09/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

BELAWAN, dahsyatnews.com – Rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial A.B.A. (23), alias A., warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

A.B.A. diamankan personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan aksi pencurian dengan kekerasan.

“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mencatat tiga laporan yang masing-masing berkaitan dengan korban atau pelapor Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38).

Kasus yang pertama dilaporkan terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.

Saat kejadian, Vicky bersama saksi Ilham Maulana tengah berada di lokasi sebelum dihentikan oleh tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Salah seorang di antaranya disebut mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor.

A.B.A. juga disebut turut mengacungkan parang. Dalam kondisi tersebut, korban dan saksi memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi.

Peristiwa kedua terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Saat itu, Sartono Situmorang sedang menunggu proses perbaikan ban sambil menggunakan telepon genggam dari atas kabin truk.

Telepon genggam milik korban kemudian diambil pelaku. Barang tersebut selanjutnya digunakan untuk menghubungi saudara korban dengan maksud meminta sejumlah uang.

Saudara korban yang menerima komunikasi tersebut kemudian mengirimkan uang Rp300.000 melalui aplikasi DANA ke rekening atas nama Abdillah Bangun.

Adapun laporan ketiga berkaitan dengan kejadian pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.

Berliana Ningsih menerangkan, saat itu anaknya sedang dalam perjalanan menuju sekolah sambil menggunakan telepon genggam. Dua laki-laki kemudian disebut memepet dan merampas telepon genggam tersebut sebelum melarikan diri.

Dari penangkapan A.B.A., penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut A.B.A. mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menjalankan aksi bersama rekannya berinisial A., yang sebelumnya telah diamankan.

Selain itu, A.B.A. mengaku mendapatkan uang sekitar Rp150.000 dari hasil penjualan barang yang disebut berasal dari tindak kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menegaskan penyidikan belum berhenti pada penangkapan A.B.A. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka,” jelas AKP Agus Purnomo.

Selanjutnya, A.B.A. bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…