BELAWAN, dahsyatnews.com – Rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial A.B.A. (23), alias A., warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
A.B.A. diamankan personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Datuk Rubiah, Komplek Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan aksi pencurian dengan kekerasan.
“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mencatat tiga laporan yang masing-masing berkaitan dengan korban atau pelapor Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38).
Kasus yang pertama dilaporkan terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.
Saat kejadian, Vicky bersama saksi Ilham Maulana tengah berada di lokasi sebelum dihentikan oleh tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Salah seorang di antaranya disebut mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor.
A.B.A. juga disebut turut mengacungkan parang. Dalam kondisi tersebut, korban dan saksi memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi.
Peristiwa kedua terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Saat itu, Sartono Situmorang sedang menunggu proses perbaikan ban sambil menggunakan telepon genggam dari atas kabin truk.
Telepon genggam milik korban kemudian diambil pelaku. Barang tersebut selanjutnya digunakan untuk menghubungi saudara korban dengan maksud meminta sejumlah uang.
Saudara korban yang menerima komunikasi tersebut kemudian mengirimkan uang Rp300.000 melalui aplikasi DANA ke rekening atas nama Abdillah Bangun.
Adapun laporan ketiga berkaitan dengan kejadian pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.
Berliana Ningsih menerangkan, saat itu anaknya sedang dalam perjalanan menuju sekolah sambil menggunakan telepon genggam. Dua laki-laki kemudian disebut memepet dan merampas telepon genggam tersebut sebelum melarikan diri.
Dari penangkapan A.B.A., penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut A.B.A. mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menjalankan aksi bersama rekannya berinisial A., yang sebelumnya telah diamankan.
Selain itu, A.B.A. mengaku mendapatkan uang sekitar Rp150.000 dari hasil penjualan barang yang disebut berasal dari tindak kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menegaskan penyidikan belum berhenti pada penangkapan A.B.A. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus tersebut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka,” jelas AKP Agus Purnomo.
Selanjutnya, A.B.A. bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












