Adapun laporan ketiga berkaitan dengan kejadian pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.
Berliana Ningsih menerangkan, saat itu anaknya sedang dalam perjalanan menuju sekolah sambil menggunakan telepon genggam. Dua laki-laki kemudian disebut memepet dan merampas telepon genggam tersebut sebelum melarikan diri.
Dari penangkapan A.B.A., penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut A.B.A. mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menjalankan aksi bersama rekannya berinisial A., yang sebelumnya telah diamankan.
Selain itu, A.B.A. mengaku mendapatkan uang sekitar Rp150.000 dari hasil penjualan barang yang disebut berasal dari tindak kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menegaskan penyidikan belum berhenti pada penangkapan A.B.A. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kasus tersebut.












