Hukum

Tiga Curas di Belawan-Marelan Terungkap, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun

×

Tiga Curas di Belawan-Marelan Terungkap, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun

Sebarkan artikel ini

Polisi mengamankan A.B.A. di Medan Marelan setelah penyelidikan mengaitkannya dengan tiga laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Agustus hingga September 2026.

Polisi mengamankan pria berinisial A.B.A. dalam pengungkapan tiga kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Jalan Datuk Rubiah, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (23/09/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Kasus yang pertama dilaporkan terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.

Saat kejadian, Vicky bersama saksi Ilham Maulana tengah berada di lokasi sebelum dihentikan oleh tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Salah seorang di antaranya disebut mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor.

A.B.A. juga disebut turut mengacungkan parang. Dalam kondisi tersebut, korban dan saksi memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi.

Peristiwa kedua terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Saat itu, Sartono Situmorang sedang menunggu proses perbaikan ban sambil menggunakan telepon genggam dari atas kabin truk.

Telepon genggam milik korban kemudian diambil pelaku. Barang tersebut selanjutnya digunakan untuk menghubungi saudara korban dengan maksud meminta sejumlah uang.

Saudara korban yang menerima komunikasi tersebut kemudian mengirimkan uang Rp300.000 melalui aplikasi DANA ke rekening atas nama Abdillah Bangun.