Hukum

TKN KOMPAS NUSANTARA Soroti Rumah Oknum Polisi yang Diduga Tak Berizin: Harus Dibongkar!

×

TKN KOMPAS NUSANTARA Soroti Rumah Oknum Polisi yang Diduga Tak Berizin: Harus Dibongkar!

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA, Adi Warman Lubis. (dahsyatnews.com/ist)

“Tidak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia. Jika seseorang tidak menaati Perwal dan tidak melengkapi izin, maka harus diberikan sanksi tegas. Saya berharap pihak Perkim dan Satpol PP Kota Medan segera mengambil tindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan,” ucapnya.

Melanggar Tata Ruang?

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa jalan di depan bangunan hanya selebar 2,5 meter, dengan jarak ke parit 0,5 meter dan jarak dari ujung jalan ke bangunan sekitar 1,4 meter. Dimensi bangunan sendiri memiliki lebar depan 10 meter dan panjang ke belakang 27 meter.

Seni, dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tata ruang, rencana jalan harus memiliki lebar 8 meter, termasuk parit, dengan batas sepadan bangunan 5 meter dari jalan. Sementara sepadan belakang minimal 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat.

“Rencana jalan 8 meter sudah termasuk parit. Sepadan depan minimal 5 meter dari akhir 8 meter itu baru boleh dibangun. Sepadan belakang 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat,” jelas Seni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *