“Kami atas nama keluarga korban, Arjun yang telah meninggal dunia akibat pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, memohon sangat kepada Bapak Jamil Zeb Tumori agar membantu kami mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujar kerabat korban sambil menitikkan air mata.
Beberapa anggota keluarga korban juga tampak menangis histeris saat memohon keadilan. Mereka berharap pihak kepolisian segera menangkap dan menghukum seluruh pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Identitas Korban: Mahasiswa 21 Tahun Asal Tapanuli Tengah
Berdasarkan data Dinas Dukcapil, korban Arjuna Tamaraya tercatat sebagai warga Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia lahir di Sibolga pada 15 Juli 2004 dan masih berusia 21 tahun.
Arjuna berstatus pelajar/mahasiswa dengan jenjang pendidikan SLTA/sederajat, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi NIK 1201202506040002 dan Nomor KK 1201030311150009. Kedua orang tuanya, Harjuman dan Fariyanti, diketahui telah meninggal dunia.
Domisili terakhir korban berada di Jalan Utama Lorong KRH Nomor 7, Kelurahan Kalangan, Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan di Masjid Agung Sibolga tersebut. Sabtu (1/11/2025).












