Medan, dahsyatnews.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Mimi Herlina Nasution resmi mengadu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara atas dugaan intervensi penyidikan oleh dua anggota Itwasda Polda Sumut. Didampingi kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH, laporan tersebut diterima oleh Aiptu Holong Samosir dari Subbagyanduan pada Rabu (7/5/2025) pukul 15.00 WIB dan tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor SPSP2 / 82 / V / 2025 / SUBBAGYANDUAN.
Dalam keterangannya, Mimi mengaku keberatan atas tindakan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga, yang diduga mengintervensi dua laporan miliknya: LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024. Dua laporan itu sebelumnya ditangani Satreskrim Polrestabes Medan, kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 18 September 2024.
Mimi menjelaskan bahwa AKP L. Sialagan dari Ditreskrimsus sempat menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Namun, pada 18 Maret 2025, secara mengejutkan diterbitkan nota dinas yang mengarahkan agar penanganan dilimpahkan ke Ditkrimum, berdasarkan arahan Irwasda. Ia menilai langkah itu sarat intervensi yang tidak prosedural.












