Berita Utama

Sengketa 4 Pulau Diputuskan! Dr. Sa’i: Jangan Serang Nama Baik, Hormati Putusan Mendagri!

×

Sengketa 4 Pulau Diputuskan! Dr. Sa’i: Jangan Serang Nama Baik, Hormati Putusan Mendagri!

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat bersama Pembina Pasti Bobby Sumut, H. Erwan Rozadi Nasution, di Medan (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Medan, dahsyatnews.com – Sengketa wilayah atas empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara administratif berada di wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH.

“Persoalan ini sudah muncul sejak zaman kolonial, bahkan sejak tahun 1928,” ungkap Tito dalam pernyataan yang dikutip dari Antara, Kamis 12 Juni 2025. Ia menyebut prosesnya panjang dan telah melalui banyak pertemuan lintas kementerian dan lembaga.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menguraikan bahwa sengketa ini bermula dari verifikasi nama-nama pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008. Dalam proses itu, empat pulau tersebut terdata di Sumatera Utara, namun tidak dalam daftar milik Aceh. Meskipun pada 2009 Aceh mencoba mengusulkan nama-nama baru dan koordinat baru, proses administrasi tetap merujuk hasil verifikasi awal yang diperkuat melalui kesepakatan menyerahkan keputusan kepada tim pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *