Berita Utama & Headline

Dr. M. Sa’i Rangkuti Dampingi sebagai Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Mahasiswi di Medan Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Sempat Berteriak “No, No, No”, Terlapor Diduga WNA

6
×

Dr. M. Sa’i Rangkuti Dampingi sebagai Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut, Mahasiswi di Medan Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Sempat Berteriak “No, No, No”, Terlapor Diduga WNA

Sebarkan artikel ini

Mahasiswi asal Simalungun melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polda Sumut, kuasa hukum menekankan pentingnya penanganan yang profesional, objektif, dan transparan

Muria Novita Naya bersama tim kuasa hukum di SPKT Polda Sumatera Utara, Medan, seusai melaporkan dugaan kekerasan seksual, disandingkan dengan terduga pelaku berinisial MK yang disebut sebagai WNA, 17 April 2026. (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan seorang mahasiswi, Muria Novita Naya (25). Laporan tersebut telah diterima secara resmi pada 17 April 2026 pukul 14.23 WIB dengan Nomor: STTLP/B/599/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., bersama Nirmala Indraloka, SH., Rizky Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Rafi Makarim, SH., serta Muhammad Fahmi Hasibuan, SH.

Dalam laporan tersebut, korban mengadukan dugaan pelanggaran hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah unit apartemen Mansyur Residence, Jalan Dr. Mansyur No. 165, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Informasi yang dihimpun dari laporan polisi menyebutkan bahwa korban telah mengenal terlapor berinisial MK, yang disebut sebagai warga negara asing, sejak Februari 2026. Keduanya kemudian bertemu di kediaman terlapor dengan rencana menonton film.

Namun dalam pertemuan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai kekerasan seksual. Saat kejadian berlangsung, korban disebut telah menyatakan penolakan secara tegas. “No.., no.., no..,” ujar korban sebagaimana tercantum dalam laporan.

Korban menjelaskan bahwa penolakan tersebut tidak dihiraukan. Terlapor diduga tetap melanjutkan tindakan yang membuat korban merasa tertekan dan ketakutan. Dalam situasi tersebut, korban juga disebut sempat mencoba menghubungi keluarganya melalui telepon genggam, namun tidak berhasil.

Setelah peristiwa itu, korban meminta pintu dibuka dan kemudian meninggalkan lokasi. Ia selanjutnya menginformasikan kejadian tersebut kepada keluarga sebelum akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polda Sumatera Utara.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan oleh pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Minta Penanganan Berkeadilan

Kuasa hukum korban, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan terhadap korban.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Dr. M. Sa’i yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.

Ia menilai pelaporan ini merupakan langkah awal dalam upaya mencari keadilan bagi korban.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini,” katanya.

Menurutnya, penerapan Undang-Undang TPKS menjadi penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.

“Undang-Undang TPKS memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap korban. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses berjalan dengan mengedepankan perspektif korban,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.

“Pendampingan terhadap korban tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek psikologis harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Pihaknya turut mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penyelidikan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Dr. Sa’i juga menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan perkara ini.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan dalam perkara ini. Artinya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang, kewarganegaraan, maupun status sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa adanya perlakuan istimewa.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses ini secara objektif dan profesional, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tambahnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa sistem peradilan harus memberikan jaminan keadilan bagi semua pihak.

“Penegakan hukum harus menjamin bahwa siapa pun yang dilaporkan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan hak-hak korban juga dilindungi secara maksimal,” tutupnya.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumatera Utara melalui SPKT menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian.

Catatan Redaksi:
Kasus ini masih dalam proses hukum. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.