Berita Utama & Headline

Sidang KDRT Lubuk Pakam Memanas, Isu Peliputan Diperdebatkan, Terdakwa Tegas Tolak Tuduhan

10
×

Sidang KDRT Lubuk Pakam Memanas, Isu Peliputan Diperdebatkan, Terdakwa Tegas Tolak Tuduhan

Sebarkan artikel ini

Saksi Khawatir Dampak Pemberitaan, Hakim Sempat Batasi, Terdakwa Justru Minta Kasusnya Terbuka

Momen persidangan dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ketika pemeriksaan saksi berlangsung, dengan adanya keberatan yang memicu diskusi antara pihak yang terlibat, Lubuk Pakam, dalam kondisi persidangan terbuka, Jumat (25/4/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Jalannya persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA pada Kamis (23/4/2026) diwarnai dinamika yang tidak biasa, ketika isu peliputan media memicu perdebatan antara saksi, majelis hakim, dan wartawan.

Perkara dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota. Terdakwa Sherly hadir dengan didampingi kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H., sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili Ricky Sinaga.

Agenda sidang yang menghadirkan saksi pelapor berinisial R awalnya berjalan normal. Namun suasana berubah ketika saksi menyampaikan keberatan terhadap peliputan media yang hadir di ruang sidang.

“Izin yang mulia, sebelum sidang dimulai saya ingin sampaikan beberapa hal, satu soal persidangan hari ini saya keberatan diliput oleh media, karena ini saya kesini dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara rumah tangga, dan saya ada rumah tangga, yaitu anak saya sedang sekolah saya takut, pemberitaan sampai keteman-temannya dan takut anak saya di bully di sekolah, karena anak yang paling besar ikut sama saya,” ungkap R di hadapan majelis.

Menanggapi hal tersebut, hakim sempat mengingatkan agar hasil peliputan tidak disebarluaskan keluar ruang sidang.

“Siapa pun yang meliput persidangan ini, kami minta jangan sampai disebarkan keluar,” ujar hakim.

Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh wartawan yang menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik tetap mengacu pada kode etik dan kepentingan publik.

“Peliputan kami tentu akan ditayangkan, baik melalui portal maupun media lainnya, namun tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik,” kata salah satu jurnalis.

Setelah diskusi berlangsung, majelis hakim akhirnya memperbolehkan publikasi hasil liputan dengan catatan tetap menjunjung etika pemberitaan.

Detail Kesaksian dan Rekaman CCTV

Dalam keterangannya, R menjelaskan dugaan peristiwa yang terjadi di area tangga rumah. Ia menyebut tidak semua kejadian terekam karena listrik sempat padam.

“MCB dimatikan Erwin,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa rekaman CCTV yang tersedia tidak menampilkan keseluruhan rangkaian kejadian.

“Erwin mematikan MCB,” katanya.

Namun dalam pemeriksaan lanjutan oleh kuasa hukum terdakwa, R mengakui bahwa pada awal kejadian listrik masih menyala.

“Masih hidup,” jawab R.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh rekaman yang dimilikinya telah diserahkan kepada penyidik.

“Semuanya sudah saya serahkan (rekaman yang ada yang hanya dimiliki R/red),” ujarnya.

Meski demikian, R mengaku tidak dapat memastikan secara rinci waktu kejadian.

“Saya sudah enggak bisa ingat jamnya detiknya apa enggak lama dia teriak sih,” ucapnya.

Pengakuan R pada sidng sebelumnya (14/4/2026)

Namun demikian, saat didalami lebih lanjut oleh kuasa hukum terdakwa, R mengakui bahwa pada fase awal kejadian, termasuk ketika terdakwa turun dari lantai atas dan terjadi interaksi di tangga, kondisi listrik masih dalam keadaan menyala.

” Tadi saudara katakan salahnya MCB saya dimatikan oleh Erwin.iya kan pada saat peristiwa yang mana dimatikan oleh Erwin?,” tanya Jonson
” Pada saat peristiwa hari itulah di hari itu. Iya,” jawab R

“Ya Peristiwa hari itu kan banyak pada saat si pada saat Sherly turun dari lantai 3 atau pada saat Sherly mendorong saudara?,” tanya Jonson
“pada saat mereka teriak. Saya enggak tahu posisi di dekat mana. Enggak lama teriak Erwin gedor-gedor langsung matiin lampu. Saya lupa ingat jelasnya kayak gimana,” jawab R

“Yang gedor-gedor. Bukan. Tunggu dulu. Erwin di luar gedor-gedor pintu, pada saat saudara dari lantai 3 menuju lantai dua, si Sherly mendorong saudara. Berarti hidup. Berarti listrik masih hidup dong waktu itu. Berarti listrik masih hidup dong. Masih. Masih hidup kan? ,” tanya Jonson
“Masih hidup,” jawab R

” Ah, mana rekaman CCTV-nya?,” tanya Jonson
“Minta dong sama jaksa, Pak,” jawab R
” Loh, bukan maksudnya ada enggak rekaman CCTV pada saat peristwa itu?,” tanya Jonson
“Semuanya sudah saya serahkan (rekaman yang ada yang hanya dimiliki R/red),” jawab R

“Ada enggak? Pertanyaan saya, ada enggak rekaman ketika saudara itu didorong oleh Sherly? Kan hidup, Listrik masih hidup?,” tanya jonson
“saya lupa lupa ingat waktu pada saat itu karena enggak lama dia teriak listrik rumah saya dimatikan Pak,* jawab R

“Di mana dia teriak? Enggak lama enggak lama dia teriak. Sebentar ya, saya nangkap keterangan saudara. Enggak lama dia teriak. Berarti yang teriak ini siapa nih?,” tanya Jonson
“Sherly,” jawab R

” tidak lama Sherly teriak. Nah, teriaknya itu pada saat di mana? Lantai tiga kah?,” tanya Jonson
” Lantai dua lantai dua itu ya depan tangga itu pas di depan tangga mana? Di dekat area situ, Pak. Posisinya di posisi yang kita berhadap-hadapan itu,” jawab R

“Berarti masih di lantai di tangga lantai 3 menuju turun ke lantai dua?,” tanya Jonson
“Pokoknya di ujung tangganya, ujung anak tangganya itu kan memang posisi kita semua berdiri di situ. Enggak lama dia teriak Erwin gedor-gedor pintu,* jawab R

” Engak lama tidak lama dia teriak. Ini ini ada aksi, ada reaksi ya kan. Tidak lama dia teriak berarti tidak lama setelah Sherly teriak. Teriaknya itu pada saat si Sherle mendorong saudara pada saat dia masih di lantai 3 turun kebawah?,” tanya Jonson
“pada saat berdebat dia teriak Erwin pada saat berdebat di lantai lantai dua. Lantai dua lantai karena dia sudah menuju anak tangga terakhir di lantai dua. Anak tangga terakhir lantai dua,” jawab R

“Berarti dari lantai dua menuju lantai satu?,” tanya Jonson
“Enggak dong. lantai tiga menuju dua di ruang tamu itu di ujung tangga anak tangga itu. Tiga menuju lantai dua. Di ujung tangganya di ujung tangganya,” jawab R

“Enggak bisa saudara pastikan ya listriknya itu mati pada saat posisi saudara di mana?,* tanya Jonson
“Saya sudah enggak bisa ingat jamnya detiknya apa enggak lama dia teriak sih,” jawab R

Dalam keterangannya, R juga menyebut bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan di area tangga, meski tidak semua bagian kejadian tersebut dapat didukung oleh rekaman visual.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekaman yang dimilikinya telah diserahkan kepada penyidik, dan tidak ada rekaman lain yang disimpan secara terpisah.

“Apa yang ada, itu yang saya serahkan,” ujarnya.

Selain itu, R mengakui adanya keterbatasan dalam mengingat detail kejadian secara utuh, terutama terkait urutan waktu dan kondisi di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Meski demikian, ia tetap pada keterangannya bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi dalam situasi yang berlangsung cepat dan penuh ketegangan.

Terdakwa Sampaikan Bantahan

Di akhir persidangan, terdakwa Sherly memberikan bantahan terhadap keterangan saksi. Ia menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan.

“Tidak ada, Yang Mulia,” ujarnya.

Sherly juga menyebut bahwa sejumlah keterangan yang disampaikan tidak sesuai fakta.

“Banyak sekali yang direkayasa, Yang Mulia. Termasuk soal pemukulan sampai kacamata pecah. Itu bukan karena saya menganiaya, tapi karena dia mencekik saya,” ujarnya.

Ia turut menyoroti rekaman CCTV yang dinilai tidak ditampilkan secara lengkap.

“CCTV tidak dibuka semuanya, hanya bagian yang dibutuhkan saja. Yang di luar rumah juga tidak diserahkan,” katanya.

Menurutnya, masih terdapat rekaman lain yang belum diajukan di persidangan.

Majelis hakim kemudian mengarahkan agar seluruh bantahan tersebut dimuat dalam nota pembelaan (pledoi) pada tahap berikutnya.

Dorongan Publikasi dari Terdakwa

Berbeda dengan saksi, Sherly justru menyatakan terbuka terhadap peliputan media. Ia mengaku tidak keberatan jika kasusnya diketahui publik.

“Saya tidak keberatan diliput maupun ditayangkan, biar publik tahu siapa yang salah dan siapa yang benar. Biar anak-anak juga tahu, jangan sampai salah menilai,” tegasnya kepada wartawan.

Ia bahkan meminta agar pemberitaan tetap dipublikasikan.

“Tayangkan saja, jangan tidak ditayangkan,” ujarnya.

Sherly juga berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam memutus perkara serta memulihkan nama baiknya.

“Saya mohon kepada majelis hakim agar objektif. Saya benar-benar merasa sebagai korban dan tidak pernah menganiaya mantan suami saya sedikit pun. Saya berharap bisa bebas murni dan nama baik saya dipulihkan,” ungkapnya.

Gambaran Dinamika Persidangan

Peristiwa ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kepentingan antara perlindungan privasi dan keterbukaan informasi dalam sidang terbuka. Di satu sisi saksi mengkhawatirkan dampak sosial pemberitaan, sementara terdakwa justru mendorong transparansi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk memperdalam alat bukti dan keterangan para pihak.