Berita Utama

Perdebatan CCTV Warnai Sidang KDRT, Fakta Peristiwa Masih Samar

×

Perdebatan CCTV Warnai Sidang KDRT, Fakta Peristiwa Masih Samar

Sebarkan artikel ini

Versi Saksi dan Terdakwa Berbeda, Rekaman Tak Menampilkan Momen Penentu

Suasana pemutaran rekaman CCTV oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan fokus pada pengujian alat bukti di persidangan terbuka, Kamis (23/4/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Sidang kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menghadirkan dinamika, Kamis (23/4/2026). Dalam persidangan, rekaman CCTV yang diharapkan dapat memperjelas kejadian justru memicu perdebatan di antara pihak-pihak terkait.

Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa menambah kompleksitas perkara. Situasi semakin sulit ketika bagian penting dari kejadian tidak terekam karena adanya gangguan atau terputusnya rekaman, sehingga fakta kejadian belum dapat dibuktikan secara meyakinkan.

Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota dan seorang panitera pengganti. Dalam persidangan, terdakwa Sherly tampak hadir didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini adalah Ricky Sinaga.

Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar sejumlah rekaman CCTV melalui pihak pengadilan untuk menguji keterangan saksi R terkait kronologi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas di rumah, mulai dari kedatangan pihak keluarga hingga situasi sebelum terjadi keributan.