LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Perbedaan keterangan kembali mencuat dalam sidang dugaan KDRT antara terdakwa Sherly dan saksi pelapor R. Fokus perdebatan tertuju pada rekaman CCTV yang dinilai belum jelas keabsahannya.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (23/4/2026), dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama majelis hakim lainnya. Sherly mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum yakni Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H, sementara Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga memimpin proses penuntutan.
Dalam agenda persidangan keterangan saksi R, JPU menghadirkan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diputar di ruang sidang utama guna mengonfirmasi kesesuaian keterangan saksi R terkait kronologi peristiwa. Tayangan itu menampilkan rangkaian situasi di dalam rumah, termasuk momen kedatangan anggota keluarga hingga kondisi menjelang terjadinya keributan.
Dalam sidang, R menyampaikan bahwa tidak seluruh momen kejadian terekam kamera pengawas.












