Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Jaringan Ekstasi di Phantom KTV Medan, Pemasok Ditangkap di Rumah Kos

22
×

Polisi Dalami Jaringan Ekstasi di Phantom KTV Medan, Pemasok Ditangkap di Rumah Kos

Sebarkan artikel ini

Surat Rekomendasi Penutupan Phantom KTV Disebut Sudah Dilayangkan ke Wali Kota Medan Usai Pengungkapan Dugaan Kasus Narkotika

Personel kepolisian memasang garis polisi di lokasi hiburan malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Medan, setelah pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika, Selasa (26/5/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Medan, masih terus bergulir. Setelah melakukan penggerebekan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari, aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pemasok pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut.

Pria berinisial MF (22) itu diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan setelah polisi sebelumnya mengamankan seorang karyawan Phantom KTV yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Dari lokasi penangkapan MF, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki kemiripan bentuk dan warna dengan barang bukti yang lebih dahulu diamankan saat penggerebekan di Phantom KTV. Polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan timnya di tengah kondisi Kota Medan yang sempat mengalami gangguan listrik atau blackout.

“Saat masyarakat Kota Medan sedang menghadapi situasi blackout gangguan listrik, personel kami tetap bekerja melakukan pengembangan. Dari hasil kerja keras tersebut, tim berhasil menangkap pemasok narkotika yang diduga menyuplai pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga komunikasi transaksi dilakukan melalui media sosial untuk menghindari pengawasan aparat. Cara tersebut disebut digunakan sebagai modus operandi dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas itu selama kurang lebih dua bulan terakhir. Permintaan disebut meningkat pada akhir pekan dengan pola pemesanan secara tertutup.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada pada level di atasnya,” katanya.

Tidak hanya fokus pada proses hukum pidana, Polrestabes Medan juga mengambil langkah administratif terkait operasional tempat hiburan malam tersebut. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH disebut telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Medan berisi rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV.

Dalam surat itu, lokasi hiburan malam tersebut disebut menjadi perhatian masyarakat setelah muncul berbagai pengaduan di media sosial serta pemberitaan daring. Polisi juga mengungkap adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pengungkapan di lapangan.

Secara keseluruhan, aparat telah mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut dengan total barang bukti sebanyak 18 butir pil ekstasi. Selain itu, beberapa orang yang berada di lokasi hiburan malam juga disebut memiliki hasil tes urine positif narkotika.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan SIK SH MH menegaskan bahwa kepolisian mendukung penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang diduga melibatkan tempat hiburan malam.

“Polda Sumut menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tempat hiburan malam harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan, bukan menjadi tempat terjadinya aktivitas melawan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ferry saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Selasa (26/5/2026).

Ia turut mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat, untuk bersama-sama mendukung pemberantasan narkotika di Sumatera Utara.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika agar tidak merusak generasi bangsa,” pungkasnya.