Hukum & Kriminal

BPL Diciduk di Gang Impian Medan Saat Diduga Edarkan Sabu, Polisi Kejar Pemasok

1
×

BPL Diciduk di Gang Impian Medan Saat Diduga Edarkan Sabu, Polisi Kejar Pemasok

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Toba 2026 itu bermula dari laporan warga terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Medan Deli.

Terduga pelaku kasus peredaran narkotika berinisial BPL berada bersama barang bukti sabu, uang hasil dugaan transaksi dan plastik klip kosong usai diamankan di Medan Deli, Jumat (15/5/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Gang Impian, Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Jumat (15/5/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan seorang pria berinisial BPL (30) saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika menggunakan metode undercover buy atau pembelian terselubung.

Pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2026 yang digelar untuk menindak lokasi-lokasi yang diduga rawan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan tindakan kepolisian dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas mencurigakan di kawasan Gang Impian.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi tersebut memang menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Setelah target terpantau, personel langsung melakukan undercover buy,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

Menurut penjelasan kepolisian, petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan paket sabu seharga Rp70 ribu kepada terduga pelaku. Saat barang hendak diserahkan, aparat langsung bergerak melakukan penangkapan di lokasi.

“Pelaku diamankan saat sedang memaketkan sabu untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” katanya.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 1,14 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika dan lima plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai wadah sabu siap edar.

Dalam pemeriksaan awal, BPL mengaku sudah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan di kawasan Gang Impian. Polisi juga masih mendalami jaringan yang diduga terkait dengan pelaku.

“Tersangka membeli sabu seharga Rp300 ribu per gram lalu menjualnya kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram,” ungkap Ferry.

Kepolisian turut memburu seorang pria berinisial Sunar yang disebut sebagai pemasok sabu kepada BPL. Hingga kini, proses pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Sementara itu, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polda Sumut berkomitmen membersihkan wilayah-wilayah rawan narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.