Berita Utama & Headline

Di Hadapan Majelis Hakim, Sherly Mengaku Dicekik Dua Kali Saat Berusaha Tinggalkan Rumah Bersama Anak-anak

5
×

Di Hadapan Majelis Hakim, Sherly Mengaku Dicekik Dua Kali Saat Berusaha Tinggalkan Rumah Bersama Anak-anak

Sebarkan artikel ini

Pengakuan Sherly dalam sidang di PN Lubuk Pakam mengenai dugaan pencekikan saat menggendong anak disebut sejalan dengan sejumlah keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Suasana persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Dalam persidangan tersebut, Sherly menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim dan mengaku mengalami tindakan kekerasan saat berupaya membawa anak-anaknya keluar dari rumah. Kamis (18/6/2026). (dahsyatnews.com/ist)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Pengakuan Sherly yang menyebut dirinya mengalami dua kali pencekikan saat berusaha meninggalkan rumah bersama anak-anaknya menjadi salah satu perhatian dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (18/6/2026).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang, Sherly menyampaikan kesaksiannya terkait peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 di sebuah rumah di kawasan Cemara Asri. Dalam keterangannya, ia mengaku mengalami pencekikan sebanyak dua kali oleh mantan suaminya, inisial R, ketika berusaha meninggalkan rumah bersama anak-anak mereka.

Keterangan tersebut disampaikan Sherly saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Dalam persidangan, Sherly menjelaskan bahwa sebelum kejadian yang menjadi pokok perkara, dirinya mengaku telah mengalami pertengkaran dengan mantan suaminya pada malam sebelumnya.

Ia menyebut pertengkaran itu berujung pada tindakan perusakan telepon genggam miliknya.

Menurut Sherly, kondisi tersebut membuat dirinya merasa ketakutan hingga akhirnya menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan.

Keesokan harinya, kakaknya datang ke rumah setelah menerima pesan darinya.

“Saya minta tolong dijemput karena saya sudah sangat takut,” ujar Sherly di hadapan majelis hakim.

Anak-anak Berada di Dalam Rumah

Sherly menuturkan, saat kakaknya datang, dirinya berencana meninggalkan rumah bersama anak-anaknya.

Ia kemudian naik ke lantai atas untuk menemui dua anaknya yang masih berada di kamar.

Menurut keterangannya, salah satu anak digendong olehnya, sementara anak lainnya hendak dibawa turun dengan bantuan kakaknya.

Namun situasi berubah ketika mereka hendak meninggalkan rumah.

Sherly mengaku sempat terjadi dorong-dorongan di area tangga yang menyebabkan anaknya terjatuh dalam posisi terduduk.

“Anak saya langsung menangis,” kata Sherly dalam persidangan.

Ia menyebut seluruh peristiwa tersebut terjadi di hadapan anggota keluarga yang berada di lokasi.

Mengaku Hampir Terjatuh Saat Menggendong Anak

Dalam kesaksiannya, Sherly menjelaskan bahwa dirinya hampir kehilangan keseimbangan saat menggendong anak di tangga rumah.

Menurut pengakuannya, ketika berusaha menahan tubuh agar tidak jatuh, tangannya secara refleks meraih benda yang berada paling dekat dengannya.

Benda tersebut, kata Sherly, ternyata merupakan kacamata yang sedang dikenakan R.

“Saya hampir terjatuh sambil menggendong anak. Yang terambil justru kacamata karena itu yang paling dekat dengan saya,” ujarnya.

Sherly membantah memiliki niat untuk melukai mantan suaminya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dengan sengaja menyentuh wajah R.

Mengaku Dicekik Pertama Kali di Tangga Lantai Atas

Usai insiden kacamata tersebut, Sherly mengaku mengalami tindakan pencekikan.

Menurut keterangannya, peristiwa itu terjadi di tangga yang menghubungkan lantai dua menuju lantai tiga rumah.

“Saat itu dia langsung mencekik saya,” kata Sherly di depan majelis hakim.

Ia mengaku kesulitan melakukan perlawanan karena sedang menggendong anak.

Dalam kondisi tersebut, Sherly mengatakan kakaknya sempat berusaha membantu melepaskan dirinya dari cekikan.

Menurut keterangannya, situasi kemudian berubah ketika R disebut melepaskan cekikan dan beralih mendatangi kakaknya.

Sherly mengaku memanfaatkan kesempatan itu untuk berusaha menyelamatkan diri dengan turun ke lantai bawah.

Dikejar Saat Berusaha Melarikan Diri

Namun upaya meninggalkan rumah itu, menurut Sherly, tidak berjalan lancar.

Ia mengaku dikejar ketika berusaha turun menuju lantai satu.

Dalam persidangan, Sherly menyebut tas punggung yang dikenakannya sempat ditarik dari belakang hingga membuat dirinya kehilangan keseimbangan.

“Saya langsung terduduk di anak tangga,” ujarnya.

Sherly mengatakan anak yang sebelumnya digendong kemudian ia dudukkan di atas anak tangga demi menghindari risiko terjatuh.

Mengaku Dicekik untuk Kedua Kalinya

Pada momen itulah, Sherly mengaku kembali mengalami tindakan pencekikan.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya berteriak meminta pertolongan kepada Erwin yang saat itu berada di luar rumah.

“Saya menjerit minta tolong, lalu saya dicekik lagi supaya diam,” kata Sherly.

Menurut keterangannya, ia terus berusaha melepaskan diri sambil memohon agar cekikan dihentikan.

Sherly juga mengaku kedua kakinya sempat dijepit saat berada di tangga sehingga menyulitkannya bergerak.

Dalam kondisi itu, ia mengatakan anaknya masih berada sangat dekat dengannya.

Majelis Hakim Dalami Posisi Anak Saat Kejadian

Keterangan mengenai keberadaan anak-anak menjadi salah satu hal yang didalami majelis hakim selama persidangan.

Hakim menanyakan secara rinci posisi anak saat peristiwa berlangsung.

Sherly menjelaskan bahwa dua anaknya berada di lokasi ketika keributan terjadi.

Satu anak berada dalam gendongannya, sementara satu anak lainnya berada di area tangga bersama anggota keluarga yang lain.

Hakim juga menanyakan apakah peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya ketika anak-anak berada di dekat mereka.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sherly menyatakan bahwa menurut pengalamannya, ketika mantan suaminya sedang marah, kondisi anak-anak tidak selalu menjadi pertimbangan.

Masih Menunggu Putusan Pengadilan

Seluruh keterangan yang disampaikan Sherly dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Keterangan tersebut merupakan pernyataan terdakwa yang disampaikan dan masih akan diuji bersama alat bukti serta keterangan saksi lainnya yang telah maupun akan diperiksa di muka sidang.

Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kesaksian Erwin Henderson pada sidang sebelumnya perkuat yang dialami Terdakwa

Pada sidang sebelumnya, salah seorang saksi menyebut Sherly dan kakaknya sempat mengaku mengalami kekerasan fisik, termasuk dipukul, dicekik, hingga ditendang saat peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (7/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sherly disebut sempat mengaku menjadi korban kekerasan.

Fakta itu terungkap dalam persidangan saat saksi Erwin Henderson memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Menurut Erwin, informasi tersebut ia peroleh dari istrinya yang merupakan kakak Sherly.

“Cerita yang saya dengar, Sherly disebut dicekik dan istri saya ditendang pada bagian lutut,” ujar Erwin di persidangan.

Meski demikian, Erwin menegaskan dirinya tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut dan hanya mengetahui berdasarkan cerita yang disampaikan setelah peristiwa berlangsung.

Keterangan itu menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan KDRT yang saat ini menempatkan Sherly sebagai terdakwa dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Kesaksian Yanti pada sidang sebelumnya perkuat yang dialami Terdakwa

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, seorang saksi Yanti menyebut Sherly dan dirinya justru menjadi korban kekerasan saat insiden yang terjadi di rumah tempat kejadian perkara.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku sempat didorong hingga terjatuh di tangga. Ia juga menyebut pelapor berinisial R diduga mencekik Sherly saat terjadi keributan.

“Dia langsung cekik si Sherly,” ujar saksi dalam persidangan, Kamis (4/6/2026).

Saksi juga mengaku melihat Sherly didorong dan dijepit saat berusaha menjauh dari lokasi. Menurut keterangannya, Sherly bahkan sempat berteriak meminta pertolongan.

Selain itu, saksi mengaku dirinya juga mengalami tendangan hingga terjatuh dan sempat menjalani perawatan medis akibat insiden tersebut.

Kesaksian tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan, di mana pihak saksi mengklaim bahwa mereka dan Sherly justru merupakan korban kekerasan dalam peristiwa yang kini berujung pada proses hukum terhadap Sherly sebagai terdakwa.

Kesaksian Ayah Terdakwa pada sidang sebelumnya perkuat yang dialami Terdakwa

Dalam sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ayah terdakwa Sherly, Budi Tahir, mengaku tidak melihat adanya luka maupun lebam pada tubuh pelapor berinisial R saat mendatangi rumah mereka pasca insiden 5 April 2024.

Sebaliknya, di hadapan majelis hakim, Budi Tahir menyebut Sherly sempat memeluk ibunya sambil mengeluhkan sakit di seluruh tubuh dan meminta pulang bersama keluarganya.

“Mak, saya mau ikut pulang. Badan saya sakit semua,” ujar Budi Tahir menirukan ucapan Sherly dalam persidangan, Kamis pagi (07/05/2026).

Saksi juga mengungkapkan bahwa pada malam harinya Sherly mengaku kepadanya telah dipukul, dicekik, dan ditekan menggunakan kaki saat insiden tersebut terjadi. Menurut Budi Tahir, ia melihat adanya lebam pada bagian tangan, paha, dan kaki Sherly.

Keterangan itu menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan, sementara pihak kuasa hukum terdakwa menilai kesaksian tersebut menunjukkan adanya versi peristiwa yang berbeda dari dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.