Berita Utama

Sherly Ungkap Sudah Ada Perdamaian dalam Kasus KDRT, Namun Laporan Polisi Tetap Berjalan di PN Lubuk Pakam

×

Sherly Ungkap Sudah Ada Perdamaian dalam Kasus KDRT, Namun Laporan Polisi Tetap Berjalan di PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Dalam persidangan, Sherly menyebut konflik keluarga sempat selesai secara damai dan bahkan ada pertemuan makan bersama. Namun, laporan polisi justru muncul beberapa hari kemudian dan perkara berlanjut.

Suasana persidangan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dengan terdakwa Sherly, yang mengungkap adanya proses perdamaian keluarga sebelum kasus kembali bergulir ke ranah hukum. Kamis (18/6/2026). (dahsyatnews.com/ist)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali mengungkap fakta menarik terkait dugaan perdamaian yang terjadi di awal peristiwa. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Sherly menyatakan bahwa konflik keluarga pada 5 April 2024 sempat diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan diikuti dengan makan bersama. Namun, hanya berselang beberapa hari, laporan polisi justru dibuat dan memicu proses hukum lanjutan.

Pengakuan tersebut disampaikan Sherly saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.

Dalam persidangan, majelis hakim secara khusus mendalami kronologi peristiwa setelah keributan yang terjadi di rumah keluarga mereka di kawasan Cemara Asri.

Mengaku Konflik Berakhir Damai

Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Sherly mengaku bahwa setelah insiden yang terjadi pada 5 April 2024, situasi sempat mereda dan para pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.