DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Kuasa hukum terdakwa Sherly menilai tuntutan pidana penjara selama satu bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan. Menurut penasihat hukum, sejumlah kesaksian dan keterangan ahli akan menjadi dasar utama dalam nota pembelaan yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya.
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026).

“Seperti dari awal sudah kita duga bahwa jaksa penuntut umum tetap akan menuntut terdakwa Sherly bersalah. Walau fakta persidangan yang kita sama-sama saksikan bukan seperti itu. Di persidangan jelas yang sebenarnya korban adalah Sherly, bukan dia sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Togar.












