Berita Utama & Headline

Pledoi Sherly Akan Ungkap Kesaksian yang Dinilai Menguatkan Dalil Korban KDRT, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan JPU

4
×

Pledoi Sherly Akan Ungkap Kesaksian yang Dinilai Menguatkan Dalil Korban KDRT, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini

Pembela menilai tuntutan tidak sejalan dengan fakta persidangan dan akan menguraikan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti dalam nota pembelaan.

Penasihat hukum Sherly berbicara kepada wartawan setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Pihak pembela menilai jawaban atas tuntutan JPU akan dituangkan dalam pledoi yang disusun berdasarkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan. (dahsyatnews.com)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Kuasa hukum terdakwa Sherly menilai tuntutan pidana penjara selama satu bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan. Menurut penasihat hukum, sejumlah kesaksian dan keterangan ahli akan menjadi dasar utama dalam nota pembelaan yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya.

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026).

Terdakwa Sherly didampingi tim penasihat hukum usai agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski dituntut satu bulan penjara, tim pembela menegaskan akan mengajukan nota pembelaan dengan menyoroti fakta-fakta persidangan yang dinilai menunjukkan adanya keterangan saksi dan ahli yang mendukung posisi terdakwa. (dahsyatnews.com)

“Seperti dari awal sudah kita duga bahwa jaksa penuntut umum tetap akan menuntut terdakwa Sherly bersalah. Walau fakta persidangan yang kita sama-sama saksikan bukan seperti itu. Di persidangan jelas yang sebenarnya korban adalah Sherly, bukan dia sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Togar.

Menurutnya, tuntutan yang dibacakan JPU tidak sejalan dengan fakta yang telah terungkap di ruang sidang. Karena itu, tim penasihat hukum akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun pledoi secara maksimal.

“Kita akan bikin nota pembelaan yang maksimal. Kita akan buktikan bahwa Sherly adalah korban, bukan pelaku perkara kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Soroti Keterangan Saksi

Togar mengatakan, salah satu hal yang akan menjadi fokus dalam pledoi adalah keterangan para saksi yang telah diperiksa selama persidangan.

Ia menyebut, ibu dari pelapor dalam persidangan mengaku mendengar Sherly berteriak meminta tolong saat peristiwa terjadi. Menurutnya, keterangan tersebut merupakan fakta yang perlu menjadi perhatian majelis hakim.

“Orang tua Roland sendiri mengakui mendengar Sherly minta tolong memanggil abang iparnya. Artinya, tidak mungkin seseorang menjerit minta tolong kalau dia tidak mengalami apa-apa,” ujarnya.

Selain itu, Togar juga menyinggung keterangan Roland, mantan suami Sherly sekaligus pelapor dalam perkara tersebut, yang menurutnya mengakui adanya tindakan menjepit kaki Sherly saat peristiangan berlangsung.

Menurut penasihat hukum, seluruh keterangan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi dalam nota pembelaan yang akan diajukan pada sidang berikutnya.

Pertanyakan Keterangan Ahli

Tak hanya keterangan saksi, tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan.

Togar menyatakan ahli menerangkan bahwa pemeriksaan fisik terhadap pelapor tidak dilakukan secara langsung olehnya. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan kekuatan pembuktian hasil visum.

“Keterangan ahli sendiri mengatakan bahwa dia tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap yang mengaku sebagai korban. Itu menjadi salah satu alasan kami mempertanyakan keterangannya,” ucap Togar.

Ia menambahkan, seluruh keberatan terhadap alat bukti maupun keterangan saksi dan ahli akan diuraikan secara rinci dalam pledoi yang akan disampaikan pada sidang mendatang.

Sherly Tetap Minta Dibebaskan

Sementara itu, Sherly kembali menegaskan dirinya tidak menerima tuntutan JPU karena merasa dirinya merupakan korban dalam perkara tersebut.

“Saya tidak terima karena di sini saya korban. Saya tidak bersalah. Saya maunya bebas murni karena ini menyangkut nama baik saya dan anak-anak saya,” kata Sherly.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu selama satu pekan kepada tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sementara pada kesaksian langsung LK (ibu kandung pelpor, R) di persidangan bahwa Mengatakan Terdakwa Menjerit

Di hadapan majelis hakim, saksi LK yang dihadirkan JPU, menerangkan bahwa dirinya mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan kepada seseorang bernama Erwin sesaat sebelum aliran listrik di rumah padam. Menurut LK, jeritan tersebut terdengar jelas sehingga ia mengetahui adanya situasi yang tidak biasa di dalam rumah sebelum kondisi menjadi gelap.

“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu. Jadi saya tahulah karena si Sherly jerit-jerit, ‘Ko Erwin tolong, Ko Erwin tolong,’ habis itu mati lampu,” ujar LK di hadapan majelis hakim. Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi rumah setelah listrik padam, LK menjelaskan bahwa ruangan masih dapat terlihat karena ada cahaya yang masuk dari luar. “Pokoknya ada jendela, masih nampak. Bisa lihat ruangan,” katanya, Kamis (30/4/2026).

kesaksian LK menguatkan dalil pembelaan Sherly sebagai korban KDRT

Kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menilai kesaksian LK yang mengaku mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan sesaat sebelum listrik padam menjadi fakta penting yang menguatkan keterangan kliennya. Menurutnya, pengakuan saksi tersebut menunjukkan adanya situasi darurat yang dialami Sherly saat peristiwa terjadi, sehingga rangkaian kejadian harus dinilai secara utuh dalam persidangan.

“Tidak mungkin orang berteriak minta tolong kalau tidak sedang mengalami sesuatu yang berat. Fakta di persidangan, saksi mendengar Sherly berteriak ‘Ko Erwin tolong, Ko Erwin tolong’ sebelum lampu padam. Menurut keterangan klien kami, pada saat itulah dia mengalami penganiayaan. Karena itu, kesaksian LK justru menguatkan bahwa Sherly berada dalam posisi sebagai korban,” ujar Jonson Sibarani kepada wartawan, usai sidang pada Kamis (30/4/2026).

kesaksian langsung Budi Tahir di persidangan Menguatkan Terdakwa adalah Korban

Di hadapan majelis hakim, saksi Budi Tahir yang dihadirkan JPU, menerangkan bahwa setelah peristiwa di rumah tersebut, ia melihat langsung kondisi Sherly yang memeluk ibunya sambil mengeluhkan seluruh tubuhnya sakit. Menurut Budi Tahir, pada malam harinya Sherly juga menceritakan kepada keluarga bahwa dirinya mengalami kekerasan, serta ia melihat adanya lebam pada bagian kaki, paha, dan tangan Sherly.

“Mak, saya mau ikut pulang. Badan saya sakit semua,” ujar Budi Tahir menirukan ucapan Sherly yang didengarnya langsung di rumah usai peristiwa. Ia juga menirukan pengakuan Sherly di hadapan majelis hakim, “Saya dipukul Roland, dicekik Roland, ditekan sama kaki.” Saat ditanya mengenai kondisi fisik Sherly, Budi Tahir menjawab, “Di mata kaki sama paha kena tekan. Tangannya lembam biru.”, pada Kamis pagi (07/05/2026).

Kesaksian langsung Erwin Henderson di persidangan Mengaku Mendengar Sherly Menjerit Minta Tolong

Di hadapan majelis hakim, saksi Erwin Henderson yang dihadirkan JPU, menerangkan bahwa dirinya datang ke rumah pelapor setelah mendapat informasi dari istrinya bahwa Sherly ingin dijemput karena diduga mengalami penganiayaan dan merasa tidak bisa keluar dari rumah seorang diri. Erwin juga mengaku mendengar langsung teriakan minta tolong dari Sherly saat berada di luar rumah, setelah pintu rumah dikunci dari dalam.

“Sherli malam itu dianiaya,” ujar Erwin di hadapan majelis hakim. Ia juga menirukan ucapan Sherly yang disampaikan kepada keluarganya sebelum dijemput, “Aku enggak bisa keluar, kalau kalian enggak datang, aku enggak bisa keluar. Dijaganya mereka.” Saat berada di luar rumah, Erwin mengaku mendengar Sherly berteriak, “Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong,” sehingga dirinya panik dan berusaha menggoyang pintu rumah yang dalam keadaan terkunci, Kamis pagi (07/05/2026).

Kesaksian langsung Yanti di persidangan Mengatakan Terdakwa di Cekik

Di hadapan majelis hakim, saksi Yanti yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa, menerangkan bahwa dirinya datang ke rumah setelah menerima pesan dari Sherly yang meminta dijemput. Menurut keterangannya, saat berada di area tangga ia melihat langsung rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan kekerasan terhadap Sherly. Saksi mengaku melihat R diduga mencekik, mendorong, hingga menjepit Sherly, sementara Sherly berteriak meminta pertolongan kepada Erwin.

“Nah, orang lain sama kita marah dia langsung cekik,” ujar Yanti di hadapan majelis hakim. Saat diminta menjelaskan siapa yang dicekik, ia menegaskan, “Cekik si Sherly.” Yanti juga mengaku melihat Sherly kembali mengalami tindakan fisik. “Saya melihat si Sherly posisinya sudah dijepit si Roland,” katanya. Menurut Yanti, dalam kondisi tersebut Sherly sempat berteriak meminta pertolongan, “‘Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong,’ gitu dia jeritnya.” Ketika ditanya apakah dirinya dan Sherly sama-sama mengalami kekerasan dalam peristiwa itu, Yanti menjawab singkat, “Iya.” , Kamis (4/6/2026).

Kesaksian Pelapor, R (Mantan Suami Terdakwa) Mengatakan Bahwa Terdakwa Teriak Lalu Listrik Padam

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis pagi (23/4/2026), penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, mendalami keterangan R terkait dugaan tindakan yang disebut dilakukan Sherly serta momen ketika terdengar teriakan sebelum aliran listrik padam.

“Ada nggak rekaman ketika saudara didorong oleh Sherly?” tanya Jonson Sibarani.

R menjawab bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti peristiwa tersebut. Namun, ia mengaku mengingat adanya teriakan sesaat sebelum listrik di rumah padam.

“Saya lupa-lupa ingat, bahkan tak lama ia teriak, listrik rumah saya dimatikan,” jawab R.

Jonson kemudian memperjelas siapa yang dimaksud berteriak dalam keterangan tersebut.

“Di mana dia teriak? Nggak lama dia teriak, berarti yang teriak ini siapa?” tanya Jonson.

“Sherly,” jawab R.

Jonson kembali melanjutkan pertanyaannya mengenai lokasi teriakan itu terdengar.

“Teriaknya itu pada saat di mana, lantai tiga kah?” tanya Jonson.

“Lantai dua,” jawab R.

Begitu juga kesaksian Petugas Keamanan Komplek tersebut, dirinya mengatakan mendengar jeritan, kesaksian pada persidangan

Catatan: Hingga saat ini perkara masih dalam proses persidangan. Tuntutan JPU, keterangan saksi, pendapat penasihat hukum, maupun pernyataan terdakwa masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.