Berita Utama

Pledoi Sherly Akan Ungkap Kesaksian yang Dinilai Menguatkan Dalil Korban KDRT, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan JPU

×

Pledoi Sherly Akan Ungkap Kesaksian yang Dinilai Menguatkan Dalil Korban KDRT, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini

Pembela menilai tuntutan tidak sejalan dengan fakta persidangan dan akan menguraikan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti dalam nota pembelaan.

Penasihat hukum Sherly berbicara kepada wartawan setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Pihak pembela menilai jawaban atas tuntutan JPU akan dituangkan dalam pledoi yang disusun berdasarkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan. (dahsyatnews.com)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Kuasa hukum terdakwa Sherly menilai tuntutan pidana penjara selama satu bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan. Menurut penasihat hukum, sejumlah kesaksian dan keterangan ahli akan menjadi dasar utama dalam nota pembelaan yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya.

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026).

Terdakwa Sherly didampingi tim penasihat hukum usai agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski dituntut satu bulan penjara, tim pembela menegaskan akan mengajukan nota pembelaan dengan menyoroti fakta-fakta persidangan yang dinilai menunjukkan adanya keterangan saksi dan ahli yang mendukung posisi terdakwa. (dahsyatnews.com)

“Seperti dari awal sudah kita duga bahwa jaksa penuntut umum tetap akan menuntut terdakwa Sherly bersalah. Walau fakta persidangan yang kita sama-sama saksikan bukan seperti itu. Di persidangan jelas yang sebenarnya korban adalah Sherly, bukan dia sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Togar.