Hukum & Kriminal

Polres Batu Bara Tindak Lanjuti Dugaan Persetubuhan Anak, Pria 44 Tahun Diamankan untuk Pemeriksaan

4
×

Polres Batu Bara Tindak Lanjuti Dugaan Persetubuhan Anak, Pria 44 Tahun Diamankan untuk Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Kasus berawal dari laporan masyarakat, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum penetapan status hukum.

Terduga pelaku kasus dugaan persetubuhan terhadap anak saat menjalani pemeriksaan awal di Polres Batu Bara, Kabupaten Batu Bara, Kamis (16/7/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

BATU BARA, dahsyatnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 16 Juli 2026.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026. Hingga kini, penyidik masih menjalankan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Polda Sumut, pria berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Yang bersangkutan diserahkan kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara oleh perangkat desa bersama sejumlah warga.

Penanganan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Setelah menerima laporan itu, perangkat desa bersama pelapor lebih dahulu berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban sebelum melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Dalam proses penyelidikan awal, korban memberikan keterangan bahwa dugaan persetubuhan itu diduga telah terjadi berulang kali selama beberapa tahun. Dugaan peristiwa terakhir disebut berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Berbekal laporan dan hasil pendalaman awal, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara kemudian mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, meminta keterangan sejumlah saksi, memeriksa terduga pelaku, menggelar perkara sebagai bagian dari proses penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum, serta menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional. Penanganan perkara juga dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan hukum sesuai ketentuan.