Medan, dahsyatnews.com – Perkara perdata antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya kembali tertahan pada tahap administrasi. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 14 September 2026, belum dapat berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa.
Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada pihak tergugat untuk melengkapi dokumen administrasi, khususnya surat kuasa dan surat tugas bagi pihak yang mewakili Tergugat 1 sampai Tergugat 29.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT TSI terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Medan Balaikota, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta 28 pihak lainnya.
Administrasi Tergugat Jadi Kendala
Persidangan diawali dengan pemeriksaan mengenai kehadiran para pihak sekaligus kelengkapan administrasi.
Perwakilan pihak Bank Mandiri menyampaikan bahwa surat kuasa untuk Tergugat 1 sampai Tergugat 29 masih diproses. Kondisi tersebut disebut terjadi karena para tergugat berada di sejumlah wilayah berbeda.
“tergugat 1 sampai tergugat 29, karena ada tergugat di Medan, ada di Jakarta, dan pecah-pecah kami minta izin.”
Majelis hakim kemudian menelusuri status pemanggilan terhadap Tergugat 30. Hakim meminta petugas memeriksa relaas pemanggilan untuk memastikan apakah pihak tersebut telah dipanggil secara patut.
“Ini tergugat 30. Mana panggilannya Bu? Bu siapa ini PP-nya ini? Coba lihat nomor 30 nih. Mana nih panggilannya? Biar kita lihat. Mana 30?”
Dari pemeriksaan tersebut, majelis menjelaskan bahwa pemanggilan sebelumnya belum dinilai patut karena jarak waktunya kurang dari ketentuan. Sementara pemanggilan berikutnya telah diterima pada 9 September 2026.
“Oh, enggak ini T30 itu 30 ini yang patut baru sekali ya TT 30 ya karena yang kemarin itu kita panggil Enggak patut karena kurang dari 3 hari ya. Ini baru semua sekali dipanggil secara patut karena diterimanya tanggal 9. Artian dari tanggal 9 ke 14 sekarang sudah 3 hari lewat ya sah ya. Ee diterima orang serumah.”
Untuk Tergugat 1 sampai Tergugat 29, hakim menyatakan telah terdapat pihak yang mewakili. Namun, dokumen administrasi yang menjadi dasar kewenangan mereka belum lengkap.
“Sedangkan T1 sampai T29 ada kuasanya tapi secara administrasi belum. Surat belum ada surat. Hah? Ya. Nanti aja sekalian. Baik. Baik ya.”












