Kuasa PT TSI Pertanyakan Penundaan
Situasi tersebut kemudian mendapat keberatan dari pihak PT TSI selaku penggugat.
Kuasa hukum PT TSI mempertanyakan kembali tertundanya persidangan. Menurut pihak penggugat, perkara telah berjalan sekitar tiga minggu sehingga persoalan administrasi dinilai semestinya segera diselesaikan.
“Ee izin yang mulia perlu kami sampaikan kalau tadi disampaikan oleh sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang maju di tergugat. Yang dua tertugat tadi kan menyusul surat tugas. Heeh. Sementara kalau tadi dia bilang bahwa ini sudah waktunya mepet sementara ini kan sudah 3 minggu ditunda.”
Kuasa hukum penggugat juga menyinggung pemanggilan pihak tergugat pada persidangan sebelumnya. Dalam konteks tersebut, majelis hakim kemudian menegaskan kembali bahwa istilah yang tepat dalam persidangan adalah pemanggilan yang belum patut, bukan istilah lain sebagaimana disampaikan dalam dialog.
“kurang dari 3 hari bukan tidak layak Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut Pak dihukum enggak ada tidak layak tidak patut dan tidak patut ya.”
Pihak penggugat selanjutnya meminta majelis mempertimbangkan agar persoalan administratif tidak terus menjadi alasan tertundanya proses pemeriksaan perkara.
“Iya mohon maaf tidak patut nah tapi ini kan sudah 3 minggu ya. Jadi mohon dipertimbangkan kalau hanya kita hanya administrasi kan sudah 3 minggu lebih.”












