Hukum

Sidang Gugatan Rp124,4 Miliar di PN Medan Tertunda Lagi, Hakim Beri Tenggat Dua Pekan

×

Sidang Gugatan Rp124,4 Miliar di PN Medan Tertunda Lagi, Hakim Beri Tenggat Dua Pekan

Sebarkan artikel ini

Administrasi surat kuasa Tergugat 1 sampai Tergugat 29 belum lengkap. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan 28 September 2026 dan meminta tidak ada penundaan kembali.

Suasana persidangan perkara perdata PT Toba Surimi Industries Tbk melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Hakim Beri Tenggat Sampai 28 September

Majelis hakim kemudian meminta pihak yang hadir mewakili tergugat melengkapi dokumen yang diperlukan.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga menanyakan identitas pihak yang hadir. Dua nama yang disebut dalam dialog persidangan adalah Lintong Anus Pratama dan Gidiong.

“Baik. Baik. Mana surat tugasnya? Ya, Bapak suratnya juga belum kan? Belum. Bapak siapa namanya? Lintong anus Pratama. Yang satu lagi? Gidiong.”

Setelah mengecek dokumen yang tersedia, majelis hakim mengingatkan agar kelengkapan administrasi tidak kembali menjadi hambatan dalam agenda berikutnya.

“Tolong ya jangan mempersulit proses persidangan ya. Baik baik.”

Hakim kemudian memberikan batas waktu dua pekan kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kelengkapan surat.

“Nah, tolong nanti untuk 2 minggu ke depan ya, tanggal 28 tergugat 1 sampai tergugat 29 surat bahasa lengkap. Persetujuan sudah lengkap itu satu-satu semuanya nanti minta dari PTSP.”

Majelis juga meminta pihak tergugat tidak kembali menjadikan keberadaan sejumlah pihak di Jakarta sebagai alasan yang menghambat jalannya persidangan.

“Baik ya. Ada yang mau disampaikan? Cukup ya cukup ya 2 minggu ya. Jangan ditunda-tunda lagi ini. Jangan alasan-alasan ke Jakarta katanya. ke Jakarta cuma 2 jamnya dari sini ya. Baik ya. Sidang tutup”

Dengan arahan tersebut, persidangan berikutnya dijadwalkan pada 28 September 2026.