Hukum

Sidang Gugatan Rp124,4 Miliar di PN Medan Tertunda Lagi, Hakim Beri Tenggat Dua Pekan

×

Sidang Gugatan Rp124,4 Miliar di PN Medan Tertunda Lagi, Hakim Beri Tenggat Dua Pekan

Sebarkan artikel ini

Administrasi surat kuasa Tergugat 1 sampai Tergugat 29 belum lengkap. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan 28 September 2026 dan meminta tidak ada penundaan kembali.

Suasana persidangan perkara perdata PT Toba Surimi Industries Tbk melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Gugatan Persoalkan Pencairan Rp124,4 Miliar

Di luar persoalan administrasi persidangan, perkara ini memiliki substansi gugatan yang cukup besar.

Berdasarkan informasi perkara pada sistem informasi penelusuran perkara PN Medan, PT Toba Surimi Industries Tbk mengajukan gugatan PMH terhadap 30 pihak tergugat.

Salah satu pokok gugatan berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving milik PT TSI.

Dalam petitumnya, PT TSI meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

PT TSI juga mempersoalkan penarikan atau pencairan dana dari rekening KMK Revolving yang menurut dalil gugatan dilakukan berdasarkan 54 lembar cek.

Nilai pencairan yang dipersoalkan disebut mencapai Rp124,4 miliar, dengan periode pencairan pada 29 September 2025 sampai 23 Oktober 2025.

Adapun klaim mengenai 54 lembar cek, termasuk dalil mengenai tanda tangan yang disebut dipalsukan, merupakan uraian dalam gugatan PT TSI dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Hal tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah dinyatakan benar oleh pengadilan.

Dalam tuntutannya, PT TSI juga meminta sejumlah konsekuensi hukum, antara lain penghapusan pencatatan penarikan atau pencairan dana yang disengketakan, penghapusan bunga dan denda, serta penghitungan kembali kewajiban kredit.

Penggugat turut meminta pengembalian dana apabila hasil penghitungan ulang nantinya menunjukkan masih terdapat hak PT TSI.

Selain itu, terdapat tuntutan ganti kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp500 miliar serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat dinilai lalai melaksanakan putusan.

Seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum atau tuntutan dari pihak penggugat, sehingga belum merupakan putusan pengadilan.