Pemeriksaan Pokok Perkara Belum Dimulai
Penundaan sidang kedua membuat perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn belum memasuki pemeriksaan substansi pokok sengketa.
Tahapan persidangan masih berkutat pada kehadiran para pihak dan kelengkapan administrasi, termasuk surat kuasa serta surat tugas pihak yang mewakili tergugat.
Pada persidangan berikutnya, majelis meminta dokumen Tergugat 1 sampai Tergugat 29 telah lengkap sehingga proses perkara dapat dilanjutkan sesuai tahapan persidangan.
Usai sidang, wartawan juga meminta keterangan kepada dua orang yang hadir mewakili Bank Mandiri. Namun, keduanya belum memberikan penjelasan mengenai substansi perkara dan menyampaikan bahwa keterangan akan diberikan pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga belum hadir sehingga pemeriksaan pokok perkara belum dilakukan.
Dengan demikian, sampai persidangan kedua pada 14 September 2026, belum ada putusan yang menyatakan PT Bank Mandiri maupun pihak tergugat lainnya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau bertanggung jawab atas kerugian yang didalilkan PT TSI.
Perkara selanjutnya masih akan bergantung pada proses pemeriksaan, jawaban para tergugat, pembuktian, serta pertimbangan majelis hakim dalam tahapan persidangan berikutnya.












