Hukum

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Kirim Korban ke Prancis Terbongkar

×

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Kirim Korban ke Prancis Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Negeri Medan menyatakan tiga terdakwa terbukti melakukan percobaan penyelundupan orang menuju Pulau Reunion. Mereka sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.

Suasana persidangan tiga warga negara Sri Lanka dalam perkara percobaan penyelundupan manusia menuju Pulau Reunion, Prancis, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore (23/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com — Rencana keberangkatan sejumlah korban menuju Pulau Reunion, Prancis, menggunakan kapal barang bekas berujung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga warga negara Sri Lanka yang berstatus pengungsi di bawah pengawasan UNHCR masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam persidangan di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (23/9/2026) sore.

Ketiga terdakwa ialah Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan. Dua terdakwa, Makhandran dan Thangavadivel, diketahui tinggal sementara di tempat penampungan imigran asing My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kelurahan Padangbulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Sementara Rasiah Sukanthan tercatat tinggal di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.