Hukum

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Kirim Korban ke Prancis Terbongkar

×

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Kirim Korban ke Prancis Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Negeri Medan menyatakan tiga terdakwa terbukti melakukan percobaan penyelundupan orang menuju Pulau Reunion. Mereka sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.

Suasana persidangan tiga warga negara Sri Lanka dalam perkara percobaan penyelundupan manusia menuju Pulau Reunion, Prancis, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore (23/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Dalam perkara itu, masing-masing terdakwa disebut mempunyai peran berbeda. Namun, majelis hakim menilai peran tersebut saling berkaitan dan memberikan kontribusi terhadap rencana keberangkatan para korban menuju Pulau Reunion, Prancis.

Makhandran Thilipan disebut berperan meminta Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan mencari calon korban. Ia juga disebut membeli kapal bekas yang dipersiapkan sebagai sarana pengangkutan.

Para calon korban kemudian dimintai sejumlah uang dengan nominal berbeda. Nilainya disebut berkisar Rp30 juta, Rp40 juta hingga USD5.000 per orang.

Sebagian uang tersebut digunakan untuk keperluan pembelian kapal yang dipersiapkan dalam rencana keberangkatan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman.

Menurut pertimbangan hakim, perbuatan ketiga terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan lalu lintas keimigrasian serta mencegah penyelundupan orang.

Sementara faktor yang meringankan antara lain ketiganya memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatan, belum pernah menjalani hukuman pidana, masih berada pada usia produktif, serta dinilai masih mempunyai kesempatan memperbaiki diri.