Hukum

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Kirim Korban ke Prancis Terbongkar

×

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Kirim Korban ke Prancis Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Negeri Medan menyatakan tiga terdakwa terbukti melakukan percobaan penyelundupan orang menuju Pulau Reunion. Mereka sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.

Suasana persidangan tiga warga negara Sri Lanka dalam perkara percobaan penyelundupan manusia menuju Pulau Reunion, Prancis, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore (23/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mengawasi lalu lintas keimigrasian dan pencegahan penyelundupan orang.

Hal meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum, masih berusia produktif serta masih bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari,” urai Yohana Timora Pangaribuan.

Uang Bukti Dirampas untuk Negara

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan sejumlah uang yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Permohonan Makhandran Thilipan agar uang Rp1.750.000 yang diklaim sebagai tabungan pribadi dikembalikan juga tidak dikabulkan.

Uang tersebut sebelumnya dimohonkan untuk dikembalikan dengan alasan digunakan bagi biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga di kampung halaman, serta kepentingan mempertahankan statusnya di bawah pengawasan UNHCR.

Namun, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut bukan kewenangan mereka.