“Permohonan tersebut bukan kewenangan majelis hakim,” tegas hakim ketua.
Sebelumnya Dituntut Dua Tahun
Putusan 1,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan Risnawati Ginting. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, JPU, ketiga terdakwa, maupun tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah tim Imigrasi Kota Medan melakukan pengembangan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan kasus perdagangan orang pada November 2025.
Dari proses tersebut, Makhandran Thilipan diamankan terlebih dahulu. Penindakan kemudian berlanjut terhadap Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.












