Hukum

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Kirim Korban ke Prancis Terbongkar

×

Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Kirim Korban ke Prancis Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Negeri Medan menyatakan tiga terdakwa terbukti melakukan percobaan penyelundupan orang menuju Pulau Reunion. Mereka sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.

Suasana persidangan tiga warga negara Sri Lanka dalam perkara percobaan penyelundupan manusia menuju Pulau Reunion, Prancis, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore (23/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

“Permohonan tersebut bukan kewenangan majelis hakim,” tegas hakim ketua.

Sebelumnya Dituntut Dua Tahun

Putusan 1,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan Risnawati Ginting. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Setelah putusan dibacakan, JPU, ketiga terdakwa, maupun tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah tim Imigrasi Kota Medan melakukan pengembangan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan kasus perdagangan orang pada November 2025.

Dari proses tersebut, Makhandran Thilipan diamankan terlebih dahulu. Penindakan kemudian berlanjut terhadap Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.